KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim ke BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:00 WIB
KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim ke BPK
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan uang tunai senilai total Rp 200 juta serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Uang tersebut, masing-masing Rp 100 juta, disita dari dua orang berbeda: tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan seorang perantara bernama Mulyono (MYN). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pernyataannya, Taufik merinci bahwa selain uang tunai, tim penyidik juga menyita kendaraan roda empat, dokumen-dokumen terkait, serta sejumlah barang bukti elektronik. “Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE), di antaranya sebagai berikut: uang tunai dari AGG sebesar Rp 100 juta; uang tunai dari MYN sebesar Rp 100 juta; 1 unit mobil SUV,” jelas Taufik saat jumpa pers.

Peran Tersangka dalam Kasus Suap

Lebih lanjut, Taufik memaparkan peran masing-masing tersangka. Augusz Dewanggara, yang berstatus sebagai pihak swasta, disebut turut menerima aliran suap dari Bupati Edison. Tujuannya, menurut penyidik, adalah untuk mengubah temuan audit yang telah dilakukan oleh BPK. Situasi ini bermula ketika BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Temuan tersebut dinilai melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah. Mengetahui hal itu, Bupati Edison kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengurus agar temuan tersebut diubah. “ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” ungkap Taufik. Proses negosiasi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah didalami lebih lanjut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar