Hakim Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 13,4 Triliun

- Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB
Hakim Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 13,4 Triliun
PARADAPOS.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban batu bara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam. Dalam putusan banding yang dibacakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan mewajibkan Kerry membayar uang pengganti kerugian keuangan serta perekonomian negara yang totalnya mencapai Rp 13,4 triliun. Angka ini menjadi sorotan karena melampaui putusan pengadilan tingkat pertama.

Vonis Banding: Hukuman Berat dan Uang Pengganti Fantastis

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya. Perubahan itu tidak hanya menyangkut lamanya masa kurungan, tetapi juga nilai uang pengganti yang harus dibayarkan. Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman 15 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Poin paling krusial dalam putusan ini adalah pidana tambahan. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Lebih dari itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang fantastis, yakni Rp 10,5 triliun. Total keseluruhan kewajiban yang harus ditanggung terdakwa mencapai Rp 13,4 triliun.

Ancaman Penyitaan Jika Tak Membayar

Amar putusan tersebut secara tegas mengatur mekanisme pembayaran uang pengganti. Jika Kerry tidak melunasi kewajibannya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti itu paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," bunyi amar putusan tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun. Ancaman ini menunjukkan keseriusan majelis hakim dalam memastikan pemulihan kerugian negara.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Kasus yang menjerat Kerry bermula dari penyidikan intensif terkait kongkalikong pemenuhan kewajiban batu bara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam pada periode 2019 hingga 2021. Kerry, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan bertindak sebagai penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut, dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang dilakukannya cukup kompleks. Mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Praktik ini tidak hanya merugikan pasokan energi nasional, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.

Reaksi Jaksa dan Langkah Hukum Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede mengakui telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Pihak kejaksaan mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mengakomodasi esensi tuntutan jaksa, terutama terkait pemulihan kerugian perekonomian negara. "Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (11/6). Meskipun putusan banding ini menguatkan dakwaan primair jaksa, Pardede menegaskan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak kejaksaan maupun kubu terdakwa memiliki waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, akan kami telaah secara seksama terlebih dahulu dalam sisa waktu yang tersedia," pungkas Pardede. Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kerry divonis 11 tahun penjara dengan uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan pandangan mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara itulah yang mendorong JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Kini, dengan putusan yang jauh lebih berat, publik menanti langkah hukum apa yang akan diambil oleh kedua belah pihak.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar