KPK Sita Rp200 Juta dan Satu Mobil dalam Kasus Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim

- Kamis, 11 Juni 2026 | 21:00 WIB
KPK Sita Rp200 Juta dan Satu Mobil dalam Kasus Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam kasus dugaan suap yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam penyidikan terbaru, lembaga antirasuah itu mengamankan uang tunai senilai total Rp200 juta, satu unit mobil, dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik. Semua ini berkaitan dengan praktik pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2025. Dua pihak swasta, Augusz Dewanggara dan MYN, menjadi sumber utama pengamanan uang tunai tersebut.

Dua Sumber Uang Tunai dan Satu Mobil

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam kegiatan penyelidikan tertutup. “Tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” jelasnya.

Uang tunai Rp100 juta pertama disita dari AGG, yang kemudian teridentifikasi sebagai Augusz Dewanggara. Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa Augusz merupakan pihak swasta yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, uang tunai Rp100 juta lainnya berasal dari MYN, seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam skandal suap tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga membawa pulang satu unit kendaraan roda empat. Dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan turut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dari OTT Hingga Penetapan Tersangka

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, total sepuluh orang diamankan—lima di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu nama yang ikut terjaring.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK tidak berhenti di situ. Pada 10 Juni 2026, lembaga antikorupsi itu kembali menggelar OTT lanjutan. Kali ini, lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI menjadi sasaran. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Puncaknya, pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari—seorang ASN BPK RI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dengan demikian, kasus ini terus bergulir dengan melibatkan aktor dari berbagai lapisan, mulai dari eksekutif daerah hingga auditor negara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar