PARADAPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, pada Jumat, 5 Juni 2026. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah terbukti bahwa Johannis masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif selama masa kepemimpinannya di lembaga pengawas pemilu tersebut. Putusan sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026.
Putusan dan Pelanggaran yang Terungkap
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, membacakan langsung putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Jumat pekan lalu. Dalam keterangan resmi yang dirilis keesokan harinya, Sabtu (6/6/2026), ia menegaskan keputusan majelis.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Proses persidangan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Status kepegawaian Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi melalui kesaksian Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw serta keterangan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sidang pemeriksaan pada 5 Mei 2026. Lebih dari itu, ia diketahui telah dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025—saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu.
Gaji ASN Masih Mengalir
Fakta lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah pengakuan dari Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw. Pihak tersebut menegaskan bahwa Johannis secara rutin menerima gaji sebagai ASN dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Desember 2025. Periode ini bertepatan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu setempat.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Johannis telah melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang sama, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bobot pelanggaran yang dilakukan.
“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga independensi dan profesionalisme, terutama dalam hal status kepegawaian yang dilarang dirangkap.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Legenda PSM Soroti Dua Wajah Permainan Garuda
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming Libatkan Empat WNA Tiongkok, Amankan Ratusan Ponsel
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tenggara pada 7-13 Juni 2026
Ramalan Zodiak Scorpio Juni 2026: Karier Moncer dan Finansial Membaik, Waspada Ambisi