PARADAPOS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar Sensus Ekonomi (SE) 2026 pada Juni hingga Agustus mendatang. Petugas akan mendatangi langsung rumah-rumah dan tempat usaha pelaku Usaha Menengah, Mikro, dan Kecil (UMK) mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pendataan dilakukan dengan metode wawancara berbasis komputer atau Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Tujuannya bukan untuk menagih utang atau pajak, melainkan mengumpulkan data dasar usaha dan kondisi sosial ekonomi keluarga guna memotret struktur ekonomi serta karakteristik usaha di suatu wilayah.
Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Asli
Agar masyarakat tidak keliru, BPS telah merilis sejumlah tanda pengenal resmi yang wajib dikenakan petugas. Pertama, petugas harus memakai atribut lengkap berupa kartu identitas petugas dan rompi khusus bertuliskan Sensus Ekonomi 2026. Kedua, setiap petugas membawa surat tugas resmi yang diterbitkan oleh BPS.
“Petugas sensus datang bukan untuk menagih utang atau pajak. Mereka mengumpulkan data dasar terkait usaha dan keadaan sosial ekonomi keluarga,” demikian penjelasan resmi dari BPS.
Selama proses sensus berlangsung, responden diminta menerima petugas dengan baik dan memberikan jawaban sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini penting agar data yang terkumpul akurat dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan.
Apa Itu Sensus Ekonomi?
Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan menyeluruh terhadap seluruh unit usaha atau perusahaan di Indonesia. Kegiatan ini digelar setiap sepuluh tahun sekali, tepatnya pada tahun yang berakhiran angka 6. Data yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam perencanaan strategis, memotret tren perekonomian terkini, serta membantu pelaku usaha mengidentifikasi peluang dan tantangan bisnis.
Jadwal Pelaksanaan SE 2026
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 terbagi dalam dua tahap utama. Pertama, pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026, usaha atau perusahaan besar dan menengah akan menerima tautan melalui WhatsApp atau email untuk mengisi kuesioner secara mandiri atau online. Kedua, pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk mendata semua usaha yang belum mengisi secara mandiri.
Informasi yang Ditanyakan dalam Sensus
Petugas akan menanyakan sejumlah data pokok, antara lain nama, alamat, jenis usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan dan produk utama, jaringan usaha, implementasi ekonomi hijau, tahun beroperasi, jumlah tenaga kerja, nilai pengeluaran, serta nilai produksi, penjualan, atau pendapatan.
BPS menjamin kerahasiaan seluruh data yang diberikan oleh responden berdasarkan undang-undang. Data hasil sensus hanya akan disajikan dalam bentuk statistik agregat, bukan data per individu atau per usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir data pribadinya bocor atau disalahgunakan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kirab Obor dan Doa Lintas Iman Meriahkan Puncak Festival Muharram 1448 H di Jakarta Selatan
Pemerintah Mulai Bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi, Satu di IKN
Mensos Tegaskan Larangan Titipan Calon Siswa Sekolah Rakyat, Seleksi Khusus untuk Keluarga Tidak Mampu
Dua Menteri Israel Serukan Serangan Udara ke Beirut Selatan Meski Gencatan Senjata Masih Berlaku