Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026

- Senin, 16 Maret 2026 | 09:50 WIB
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026

PARADAPOS.COM - Sidang isbat untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 Hijriah akan digelar oleh Kementerian Agama pada Kamis, 19 Maret 2026. Sidang yang menjadi momen penting penentuan Hari Raya Idul Fitri ini akan mempertimbangkan laporan pemantauan hilal (bulan sabit) dari 117 titik pengamatan yang tersebar di seluruh Indonesia, meski secara hisab (perhitungan astronomi) posisi hilal saat itu sudah berada di atas ufuk.

Mekanisme Sidang Isbat yang Komprehensif

Sidang isbat rencananya akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama di Jakarta. Proses ini tidak hanya melibatkan internal Kemenag, tetapi juga mengundang perwakilan dari berbagai lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan. Hadir dalam sidang tersebut antara lain utusan dari Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah badan teknis seperti BMKG, BIG, dan BRIN. Kehadiran para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan institusi seperti Observatorium Bosscha ITB semakin menegaskan pendekatan multidisiplin dalam proses penetapan ini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah untuk menetapkan awal bulan-bulan penting dalam kalender Hijriah. Ia memaparkan alur sidang yang akan ditempuh.

"Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah sebelum diumumkan kepada masyarakat," tuturnya di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Data Hisab dan Penantian Hasil Rukyat

Berdasarkan perhitungan astronomi yang telah dilakukan, pada 29 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026, hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Ketinggiannya bervariasi, mulai dari sekitar 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit. Sementara itu, sudut elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari diprakirakan berada pada kisaran 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.

Ijtimak, atau konjungsi yang menandai akhir bulan Ramadan, diperkirakan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.23 WIB. Meski data hisab memberikan gambaran awal, keputusan akhir tetap bergantung pada laporan pengamatan visual di lapangan. Prinsip ini yang selalu ditekankan dalam sidang isbat.

"Penetapan awal Syawal 1447 H akan menunggu laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh daerah yang kemudian dibahas dalam sidang isbat," jelas Abu Rokhmad menegaskan prosedur yang berlaku.

Jaringan Pengamatan Hilal yang Luas

Untuk memastikan akurasi dan representasi data, Kementerian Agama mengerahkan jaringan pengamatan yang sangat luas. Pemantauan hilal akan dilakukan serentak di 117 titik yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Kegiatan rukyat ini merupakan kerja sama antara Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama di daerah, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Beberapa lokasi strategis yang menjadi titik pantau menunjukkan keragaman geografis Indonesia. Di Aceh, pengamatan dilakukan dari Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang di Lhoknga dan Tugu 0 Km Sabang. Sementara di wilayah Jawa, titik pantau tersebar di tempat seperti Observatorium Albiruni Unisba Bandung, Planetarium UIN Walisongo Semarang, hingga Pantai Srau di Pacitan. Di wilayah timur, pengamatan juga berlangsung di lokasi seperti Rusun ASN Tower IKN di Kalimantan Timur, Gedung BMKG Kupang di NTT, dan Pantai Lampu Satu di Merauke, Papua.

Penyebaran titik pengamatan yang masif ini mencerminkan keseriusan dan kehati-hatian dalam proses penetapan. Dengan melibatkan banyak mata dari berbagai sudut pandang dan kondisi atmosfer, diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diterima oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar