PARADAPOS.COM - Setiap memasuki momen Idulfitri, keraguan kerap muncul mengenai cara penulisan istilah "halalbihalal" yang tepat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan baku untuk kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan setelah Ramadan ini adalah disambung menjadi satu kata. Pemahaman ini penting, terutama untuk keperluan penulisan formal seperti undangan resmi atau dokumen publikasi lembaga. Artikel ini akan mengulas tata cara penulisan yang benar menurut KBBI serta menelusuri asal-usul tradisi unik Indonesia ini.
Penulisan Baku Menurut KBBI: Halalbihalal, Bukan Dipisah
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk penulisan yang benar dan baku adalah "halalbihalal", ditulis sebagai satu kesatuan kata. KBBI mencatat pemenggalan suku katanya sebagai ha.lal.bi.ha.lal dan menyertakan bentuk tidak bakunya, yaitu "bihalal". Secara definisi, KBBI mengartikan halalbihalal sebagai kegiatan saling memaafkan usai menunaikan ibadah puasa Ramadan, yang biasa diselenggarakan oleh sekelompok orang di suatu tempat.
Lebih dari sekadar acara, KBBI juga memaknainya sebagai bentuk silaturahmi yang telah menjadi kebiasaan khas masyarakat Indonesia pasca-Idulfitri. Tradisi ini memang lekat dengan berbagai pertemuan, mulai dari lingkup keluarga, komunitas, hingga institusi formal, dengan tujuan memperbaiki dan menguatkan ikatan sosial.
Meski demikian, dalam percakapan sehari-hari atau undangan yang bersifat nonformal, penulisan "halal bihalal" yang dipisah masih sangat umum ditemui. Bagi kepentingan yang memerlukan kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia yang resmi, penggunaan bentuk "halalbihalal" yang disambung tetap menjadi pilihan yang paling tepat.
Menelusuri Akar Sejarah Sebuah Tradisi Khas Indonesia
Tradisi halalbihalal memiliki catatan sejarah yang menarik dan dalam, mengukuhkannya sebagai budaya yang unik di Nusantara. Istilah ini disebut-sebut mulai mendapatkan popularitasnya pada masa-masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. Pada waktu itu, bangsa ini membutuhkan suatu perekat untuk menyembuhkan luka dan meredakan ketegangan politik pascakonflik di sejumlah daerah.
Sejumlah catatan sejarah, termasuk dari NU Online, mengaitkan kemunculan gagasan ini dengan seorang ulama ternama, KH Wahab Hasbullah, pada tahun 1948. Konon, Presiden Soekarno kala itu meminta pertimbangan untuk mencari cara meredakan suasana politik yang memanas.
KH Wahab Hasbullah kemudian mengusulkan sebuah kegiatan silaturahmi yang ia sebut dengan halalbihalal, di mana para elite politik dan tokoh bangsa dapat berkumpul untuk saling menyampaikan maaf dan membangun kembali hubungan yang retak.
Sejak momen itu, halalbihalal bertransformasi menjadi tradisi tahunan yang tidak terpisahkan dari hari raya Idulfitri. Praktiknya kemudian menyebar luas, diadopsi oleh berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dunia pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini akhirnya mengkristal sebagai sarana utama mempererat tali silaturahmi setelah bulan suci, sebuah tradisi yang hingga kini dianggap sebagai kekhasan Indonesia.
Artikel Terkait
Survei: Penolakan Publik terhadap Kepemimpinan Trump Tembus Rekor Tertinggi
Hartadinata Abadi (HRTA) Catat Rekor Pendapatan Rp44,55 Triliun di 2025
Timnas Indonesia Uji Coba di Era Herdman Lawan Saint Kitts and Nevis Malam Ini di GBK
1.300 Personel Gabungan Amankan Dua Laga FIFA Series 2026 di GBK