PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Siapkan Madrasah dan Pesantren Jadi Garda Depan Literasi Digital

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:25 WIB
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Siapkan Madrasah dan Pesantren Jadi Garda Depan Literasi Digital

PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan baru ini dirancang untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak-anak dengan membatasi akses ke platform digital berdasarkan klasifikasi usia. Implementasinya diharapkan dapat membangun budaya digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Dukungan Kementerian Agama dan Peran Strategis Pendidikan Agama

Meresmikan pemberlakuan aturan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan komitmen penuh kementeriannya. Langkah strategis yang akan diambil adalah dengan mengoptimalkan peran madrasah dan pesantren sebagai garda terdepan dalam membangun fondasi etika di ruang digital. Jaringan pendidikan keagamaan yang luas dinilai sebagai aset berharga untuk menyebarkan literasi digital yang selaras dengan nilai-nilai agama.

“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ungkap Menag dalam keterangan resminya.

Literasi Digital Berbasis Keluarga dan Nilai Agama

Nasaruddin Umar menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak bisa hanya bergantung pada regulasi semata. Implementasinya harus diiringi dengan penguatan literasi digital yang berpusat pada keluarga dan diperkaya oleh pendidikan karakter berbasis agama. Dalam pandangannya, upaya edukasi harus menyentuh seluruh lapisan ekosistem sekitar anak.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” tegasnya.

Peran aktif para penyuluh agama, dai, dan khatib juga disebutkan sebagai kunci dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai tanggung jawab dalam bermedia digital.

Integrasi Materi dan Kolaborasi Multi Pihak

Menyambut instruksi tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memaparkan langkah konkret yang sedang dipersiapkan. Rencananya, materi literasi digital seperti etika berinteraksi di dunia maya, kemampuan memverifikasi informasi, dan penguatan nilai-nilai agama akan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan terus ditingkatkan. Tujuannya jelas: menciptakan ruang digital yang tidak hanya aman dan ramah anak, tetapi juga mampu mendorong peran positif generasi muda di dalamnya.

“Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tutur Thobib.

Dengan langkah-langkah terintegrasi dari hulu ke hilir ini, pemberlakuan PP Tunas diharapkan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dapat mengubah lanskap digital Indonesia menjadi lebih beradab dan melindungi bagi generasi penerus bangsa.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar