PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh sekelompok dokter terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Laporan tersebut diterima pada Senin, 11 Maret 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, dan dilayangkan oleh advokat senior OC Kaligis yang mewakili lima orang dokter. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 272 Ayat 2, serta Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelidikan Awal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan awal. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor serta memeriksa barang bukti yang diserahkan.
"Polda Metro Jaya benar sudah menerima laporan polisi di hari Senin tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Di mana dalam laporan tersebut dari pihak pengacara yaitu Pak Oce Kalingis melaporkan terkait tentang undang-undang 1 2023 KUHP di mana tentang diatur dalam pasal 272 ayat 2 Undang-Undang 1 2023 dan atau pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," katanya kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diserahkan oleh pelapor untuk mendukung proses penyelidikan.
"Nah ini kan masih baru dilaporkan, tentunya rekan-rekan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait tentang keterangan pelapor termasuk barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku pustaka buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, satu buah pustaka buku tentang kinerja Kemenkes RI 2022 sampai dengan 2023, atau lembar lembar kertas hasil cetak cuplikan layar ataupun screen capture tangkapan layar website ITB," lanjutnya.
Latar Belakang Laporan
Laporan ini diajukan sehari sebelumnya oleh lima orang dokter yang merasa perlu mempertanyakan keabsahan gelar akademik Menteri Kesehatan. Mereka menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka di Polda Metro Jaya.
OC Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan sepuluh barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif kolektif dari para dokter yang sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan.
"Kita sudah cek dan kita kasih sepuluh barang bukti untuk memulai laporan kami, jadi kebetulan ini para-para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, jadi pasalnya 272 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya.
"Jadi ini nanti laporan atas nama saya mewakili para-para dokter," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Xi Jinperingatkan Risiko Bentrokan dengan AS Jika Isu Taiwan Salah Ditangani
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Tebet-Cawang Demi Cegah Kecelakaan
Biaya Tambah Daya Listrik dari 900 ke 1.300 VA Capai Rp400 Ribu, Begini Cara Ajukan via PLN Mobile