PARADAPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat fleksibel dan merupakan imbauan. Pemerintah memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan untuk menentukan hari pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing bisnis, yang bisa saja berbeda dengan jadwal ASN yang ditetapkan pada hari Jumat.
Fleksibilitas Hari Pelaksanaan WFH
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli menekankan bahwa tidak ada ketentuan baku dari pemerintah mengenai hari spesifik untuk penerapan WFH di sektor swasta. Perusahaan memiliki opsi untuk menyelaraskannya dengan jadwal aparatur sipil negara (ASN) atau memilih hari lain yang dianggap lebih sesuai dengan dinamika kerja internal.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," jelasnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.
Penyesuaian Berdasarkan Karakteristik Perusahaan
Lebih lanjut, Yassierli mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki kekhasan operasional yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan aspek fleksibilitas sebagai prinsip utama.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," tuturnya.
Mekanisme Evaluasi Kebijakan
Kebijakan WFH ini, yang mulai efektif berlaku per 1 April 2026, akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan—mengikuti mekanisme yang sama dengan evaluasi untuk ASN. Menaker menyebut bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.
"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," ungkap Yassierli.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan, pemerintah juga menggarisbawahi bahwa hak-hak pekerja, seperti penerimaan gaji penuh dan cuti tahunan, harus tetap terpenuhi selama pelaksanaan WFH. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor vital, termasuk energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, transportasi-logistik, dan keuangan, yang mungkin tidak sepenuhnya dapat menerapkan pola kerja ini.
Artikel Terkait
Gempa M 7,6 Guncang Laut Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
BMKG Catat 23 Gempa Susulan Pascagempa M7,6 di Laut Sulawesi Utara
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Picu Peringatan Tsunami tapi Tak Ada Korban Jiwa
Uni Eropa Siapkan Langkah Darurat Antisipasi Guncangan Pasokan Energi