PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung MK, Jakarta, menegaskan bahwa ibu kota Indonesia masih sah berkedudukan di Jakarta. Alasannya, hingga kini belum ada keputusan presiden (keppres) yang secara resmi memindahkan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Permohonan ini diajukan oleh pihak yang mempersoalkan ketidakjelasan status hukum ibu kota pasca terbitnya UU IKN.
Amar Putusan dan Dasar Hukum
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang tegas dan lugas di hadapan para pihak yang hadir. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat sidang berlangsung.
Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya keppres sebagai dasar legal perpindahan ibu kota negara. Pemohon berargumen bahwa tanpa keppres, terjadi kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian.
Pertimbangan Hakim: Jakarta Tetap Sah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, memberikan penjelasan yang gamblang. Ia menekankan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara selama keppres pemindahan belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
Mahkamah merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Pasal itu secara eksplisit menyebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keppres tentang pemindahan ke IKN.
Status IKN: Legal Secara Politik, Belum Efektif Secara Konstitusional
Mahkamah mengakui bahwa secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru. Namun, proses pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif. Semuanya masih bergantung pada satu dokumen kunci: keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” jelas Guntur.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran akan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. UU tersebut mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kaitan dengan UU DKJ
MK menilai bahwa ketentuan dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri. Mahkamah menegaskan bahwa aturan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal itu menyatakan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap kokoh secara hukum hingga ada keputusan presiden yang secara resmi memindahkan pusat pemerintahan. Suasana di ruang sidang terasa hening saat amar putusan dibacakan, mencerminkan betapa krusialnya perkara ini bagi masa depan administrasi negara.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Tebet-Cawang Demi Cegah Kecelakaan
Biaya Tambah Daya Listrik dari 900 ke 1.300 VA Capai Rp400 Ribu, Begini Cara Ajukan via PLN Mobile
Xi Jinping ke Trump: AS dan Tiongkok Harus Jadi Mitra, Bukan Saingan