PARADAPOS.COM - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil setelah penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari jaringan narkotika yang melibatkan seorang bandar bernama Ishak.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Brigjen Eko kepada wartawan.
Proses penahanan ini tidaklah tiba-tiba. Sebelumnya, AKP Deky telah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan. Pemeriksaan itu mencakup pendalaman keterlibatannya dalam pusaran jaringan narkoba yang dikendalikan Ishak.
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” jelas Eko lebih lanjut.
Dari Sanksi Internal hingga Jerat Hukum
Langkah penahanan di tingkat Bareskrim ini merupakan babak baru dari kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian. Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Deky. Sanksi etik dan disiplin itu dijatuhkan karena keterlibatannya yang jelas dalam kasus narkoba jaringan Ishak.
Keputusan PTDH tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses pidana. Kini, fokus penyidikan diarahkan untuk mengusut aliran dana dan aset yang diduga hasil dari kejahatan narkoba, atau yang dikenal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaringan Ishak Mulai Terbongkar
Kasus ini tidak hanya menjerat AKP Deky. Jaringan yang didalangi Ishak perlahan mulai terkuak. Dalam pengembangan penyidikan, aparat berhasil menangkap Ishak beserta sejumlah orang kepercayaannya.
Mereka yang kini turut diamankan antara lain Mery Christine Kiling yang disebut-sebut sebagai calon istri dan merangkap bendahara, Marselus Vernandus yang bertindak sebagai penghubung, Normentry Raden alias Memen (36), serta Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39). Penangkapan para tersangka ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur dan peran yang cukup rapi dalam operasinya.
Dengan ditahannya AKP Deky di Rutan Bareskrim, publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini dan bagaimana aliran uang hasil kejahatan dikelola.
Artikel Terkait
Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela Takjub dengan Bakat Pemain Indonesia
Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp75 Triliun dalam Empat Bulan, Pemerintah Siapkan Efisiensi
Pemprov Jabar Matangkan Persiapan Pawai Kemenangan Persib, Keamanan Jadi Prioritas
Menaker Dorong Pekerja Terus Berinovasi di Tengah Tekanan Global dan Percepatan Teknologi