PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, secara resmi mengesahkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan massal ini, yang dilakukan pada Kamis (2026), merupakan puncak dari proses pembahasan panjang sejak 2023. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan mendorong kemajuan serta kesejahteraan kota.
Proses Panjang Menuju Pengesahan Bersamaan
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa meski pembahasan substansial telah rampung antara 2023 hingga 2025, proses fasilitasi dan harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru selesai di awal tahun 2026. Hal inilah yang menyebabkan tujuh belas perda tersebut akhirnya disahkan secara bersamaan dalam satu momentum.
Armaya memaparkan rincian asal-usul rancangan tersebut. "Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini," jelasnya di Madiun.
Ragam Materi Muatan Perda
Lima perda yang merupakan inisiatif DPRD mencakup bidang-bidang strategis seperti penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, serta pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Selain itu, ada pula pengaturan tentang penyelenggaraan kota cerdas dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, dua belas perda usulan Pemerintah Kota (eksekutif) memiliki cakupan yang lebih teknis dan operasional. Beberapa di antaranya mengatur penataan ruang wilayah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, dan perlindungan lingkungan hidup. Tidak ketinggalan, aspek lalu lintas serta perizinan berusaha di sektor kesehatan juga mendapat payung hukum baru.
Tahapan Administratif dan Implementasi
Setelah disepakati di tingkat lokal, dokumen perda tersebut belum langsung berlaku. Armaya menegaskan bahwa seluruh dokumen harus dikirimkan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan dan nomor registrasi sebagai langkah finalisasi administratif.
Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut cepat dari pemerintah daerah. Harapannya, Pemerintah Kota Madiun segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Tanpa aturan turunan ini, implementasi perda di lapangan bisa terhambat dan manfaatnya bagi masyarakat pun menjadi kurang optimal.
Harmonisasi sebagai Kunci
Penjabat (Plt.) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, membenarkan bahwa proses pembahasan memang memakan waktu tidak singkat. Lamanya waktu yang dibutuhkan terutama disebabkan oleh tahapan harmonisasi dan evaluasi mendalam di tingkat provinsi untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bagus mengonfirmasi langkah-langkah ke depan. "Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Dengan ditetapkannya paket regulasi ini, diharapkan fondasi hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Madiun menjadi semakin kokoh. Kesepakatan ini juga merefleksikan dinamika dan produktivitas fungsi legislasi antara dua lembaga pemerintahan daerah dalam merespons berbagai kebutuhan kota.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Jumat 3 April 2026 untuk DKI Jakarta
BPJT Siapkan Uji Coba End-to-End Sistem Tol MLFF Usai Rekomendasi BPKP
Layanan Kereta Api Lintas Bandung Barat Kembali Normal Setelah Longsor
Menparekraf Siapkan Pedoman Perlindungan Karya Kreatif Usai Temui Videografer Bermasalah Hukum