Ketua BTN Klarifikasi Naturalisasi Luke Vickery: Belum Ada Perkembangan Signifikan

- Selasa, 07 April 2026 | 17:00 WIB
Ketua BTN Klarifikasi Naturalisasi Luke Vickery: Belum Ada Perkembangan Signifikan

PARADAPOS.COM - Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji memberikan klarifikasi terkait isu naturalisasi pemain sepak bola Luke Vickery untuk memperkuat Timnas Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dalam proses tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sumardji menanggapi kabar yang beredar luas di publik. Ia menegaskan bahwa pembicaraan masih berada pada tahap awal dan belum mencapai titik yang konkret.

"Belum ada perkembangan yang signifikan," ungkap Sumardji, menepis spekulasi yang berkembang.

Profil dan Karier Luke Vickery

Luke Vickery sendiri adalah pemain berusia 20 tahun yang membela klub Macarthur FC di Liga Australia. Lahir di Hawaii, Amerika Serikat, pada 25 Oktober 2005, pemain sayap ini memiliki pengalaman di level timnas muda.

Sebelum namanya dikaitkan dengan Indonesia, Vickery pernah membela Timnas Australia U-19 pada 2024. Dalam ajang Piala AFF U-19 tahun itu, ia tampil dalam empat pertandingan dan berhasil mencetak satu gol, menunjukkan potensi yang dimilikinya di lapangan hijau.

Proses Naturalisasi yang Butuh Waktu

Proses naturalisasi pemain sepak bola, seperti yang telah terjadi pada sejumlah nama sebelumnya, bukanlah hal yang instan. Prosedur ini melibatkan serangkaian langkah administratif yang kompleks, mulai dari persetujuan pihak pemain dan klub, hingga proses hukum dan administrasi kewarganegaraan yang ketat.

Pernyataan Sumardji mencerminkan realitas di lapangan bahwa pembicaraan semacam ini seringkali membutuhkan waktu dan kesabaran. Kehati-hatian dalam setiap tahapnya merupakan hal yang wajar, mengingat dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan baik bagi pemain maupun untuk tim nasional.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar