Dinkes Madiun Gencarkan Pemantauan Kualitas Udara Dalam Ruang untuk Cegah Penyakit Pernapasan

- Jumat, 22 Mei 2026 | 10:50 WIB
Dinkes Madiun Gencarkan Pemantauan Kualitas Udara Dalam Ruang untuk Cegah Penyakit Pernapasan
PARADAPOS.COM - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Jawa Timur, tengah gencar melakukan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) di sejumlah rumah warga. Langkah ini diambil untuk menilai mutu udara sekaligus mendeteksi kontaminan yang berpotensi memicu penyakit pernapasan. Pengukuran dilakukan secara serentak melalui enam puskesmas yang tersebar di wilayah kota.

Enam Parameter Jadi Acuan Pengukuran

Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. "Hasil pengukuran nantinya dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan," ujarnya saat melakukan pengukuran di Kelurahan Patihan, Jumat, 22 Mei 2026. Standar baku mutu yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Beberapa indikator yang diukur meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu. Retno menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan dua kali setahun dengan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Madiun.

Kriteria Pemilihan Sampel Rumah Tangga

Masing-masing puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang dipilih berdasarkan sejumlah indikator. Kriteria tersebut antara lain tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, hingga area dekat industri atau sumber pencemar lainnya. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat sanitarian kit oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas. Pengecekan dilakukan di tiga titik ruangan rumah, yaitu ruang tamu, kamar tidur, dan dapur. Retno menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kualitas udara di lingkungan tempat tinggal warga tetap terjaga.

Standar Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan

Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, standar baku mutu untuk kualitas udara dalam ruangan telah ditetapkan secara rinci. Suhu ruangan yang ideal berkisar antara 18 hingga 30 derajat Celsius, dengan kelembapan 40 hingga 60 persen. Tingkat kebisingan maksimal yang diperbolehkan adalah 55 desibel, sementara pencahayaan minimal harus mencapai 60 lux. Dengan rutin melakukan SKUDR, Pemerintah Kota Madiun dapat memantau kualitas udara di lingkungan rumah warga secara berkelanjutan. Retno berharap upaya ini dapat mewujudkan kenyamanan sekaligus menjaga kesehatan para penghuni.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar