PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya perdebatan hukum menyusul pengajuan kasasi Kejaksaan Agung atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya. Inti persoalannya terletak pada peralihan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama ke yang baru, yang berpotensi mempengaruhi keabsahan upaya hukum tersebut.
Pusaran Perdebatan Hukum
Perkara yang menjerat Delpedro Marhaen dkk dengan dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025 ini memiliki keunikan dalam perjalanan hukumnya. Seluruh tahapan proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung di bawah payung KUHAP lama. Namun, vonis bebas justru dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, saat KUHAP baru secara resmi telah berlaku.
Kondisi inilah yang memicu silang pendapat di kalangan ahli. Di satu sisi, ketentuan peralihan KUHAP menyatakan bahwa proses yang telah berjalan harus tuntas dengan aturan lama. Di sisi lain, terdapat asas hukum universal bahwa jika terjadi perubahan peraturan, yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pertanyaan Krusial di Meja Hukum
Yusril, yang juga pakar hukum tata negara, memaparkan dilema yang dihadapi aparat penegak hukum. KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa. Sementara, proses perkara Delpedro dimulai dengan kerangka aturan lama yang memperbolehkannya.
“Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
“Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjut Yusril.
Kewenangan Akhir di Tangan Mahkamah Agung
Menurut analisis Yusril, jalan keluar dari kebuntuan interpretasi hukum ini sepenuhnya berada di ranah Mahkamah Agung (MA). Jika jaksa tetap melanjutkan kasasi, maka MA memiliki beberapa opsi. Opsi pertama, MA dapat menyatakan permohonan kasasi tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima, sehingga substansi perkara tidak akan diperiksa lebih lanjut.
Kemungkinan kedua, majelis hakim kasasi dapat memutuskan untuk tetap memeriksa materi permohonan tersebut. Keputusan akhir, terlepas dari jalur mana yang ditempuh, sepenuhnya menjadi kewenangan dan pertimbangan majelis hakim agung.
“Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan MA nanti,” tuturnya.
“Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” tegas Yusril menegaskan komitmen.
Refleksi untuk Masa Depan Penegakan Hukum
Melihat kompleksitas kasus ini, Yusril memberikan catatan penting untuk proses hukum ke depan. Ia berpendapat bahwa untuk perkara-perkara yang seluruh prosesnya sudah menggunakan KUHAP baru, seharusnya tidak ada lagi upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Hal ini selaras dengan semangat Pasal 299 KUHAP baru yang mengedepankan kepastian hukum.
“Jaksa seyogyanya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum,” ungkapnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi dan kejelasan aturan main dalam sistem peradilan, agar tidak lagi memunculkan dualisme penafsiran yang justru dapat mengaburkan rasa keadilan.
Artikel Terkait
Pemerintah Pertahankan HPP Gabah Rp6.500 per Kg, Cadangan Beras Capai Rekor 4,6 Juta Ton
Geng Motor Bersenjata Panah Serang Juru Parkir di Makassar, Polisi Identifikasi Pelaku
Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Toko Penjaringan
Ledakan Kapal Nelayan di Belawan Tewaskan Tiga ABK, Lima Lainnya Hilang