PARADAPOS.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya membekuk Fahrul Rozi alias Balung bin Azim, seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Penangkapan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Musi Banyuasin. Terpidana yang dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan di Kebun
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Tabur menerima laporan mengenai keberadaan Fahrul Rozi di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu.
“Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Vanny dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pemetaan dan pemantauan. Mereka mendapati bahwa Fahrul Rozi bekerja di kebun setiap hari sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola ini sengaja ia jalani untuk menghindari deteksi aparat.
“Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan di lokasi kebun tersebut dan benar DPO pulang menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Proses Pengamanan dan Dasar Hukum
Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung bergerak. Fahrul Rozi diamankan saat sedang berada di rumah tetangga di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Suasana sore itu berlangsung cepat dan terkendali. Tanpa perlawanan berarti, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.
Imbauan bagi Buron Lainnya
Di akhir keterangannya, Vanny menyampaikan pesan tegas kepada para buron yang masih berkeliaran. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka yang melarikan diri dari jeratan hukum.
“Kami mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tuturnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Operasional KA Jarak Jauh di Stasiun Pasar Senen Kembali Normal Usai Evakuasi Anjlokan
Manchester City Abadikan Pep Guardiola dengan Patung di Etihad
Krakow, Destinasi Eropa Alternatif yang Ramah Kantong dengan Pesona Sejarah dan Budaya
Gedung Apartemen Runtuh di Fez, Maroko, 15 Tewas dan 5 Luka-luka