Anggota DPR Kritik Penetapan Tersangka Korban Pelecehan Seksual di Pagar Alam

- Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB
Anggota DPR Kritik Penetapan Tersangka Korban Pelecehan Seksual di Pagar Alam

PARADAPOS.COM - Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di Pagar Alam, Sumatra Selatan, kembali menyoroti tantangan penegakan hukum bagi korban. Sorotan ini muncul setelah korban, berinisial RA, justru sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik pelaku terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kejadian ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan mereviktimisasi korban.

Peringatan dari Komisi III DPR

Abdullah menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap RA merupakan langkah yang problematis. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya lebih jeli menganalisis konflik kepentingan dan relasi kuasa antara korban yang berstatus magang dengan terduga pelaku yang diduga merupakan atasannya di tempat kerja.

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

Kekhawatiran atas Pola "No Viral No Justice"

Politisi itu mengungkapkan keprihatinan mendalam bahwa proses hukum bisa saja berjalan timpang tanpa sorotan publik. Ia menilai, tindakan RA yang mengambil bukti dari ponsel operasional kantor seharusnya dipahami sebagai upaya mandiri untuk mengumpulkan alat bukti dalam situasi yang tidak seimbang, bukan semata-mata pelanggaran akses ilegal.

“Khususnya terkait cara penegakan hukum dalam membaca relasi antara perlindungan korban dan penerapan unsur pidana secara terpisah. Kalau kasus ini tidak viral, bisa jadi perkara hukum yang menjerat korban akan terus dilanjutkan. Maka wajar jika publik menyebut no viral no justice,” tegas Abdullah.

Esensi UU TPKS dan Ancaman Laporan Balik

Abdullah mengingatkan kembali semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dirancang untuk melindungi korban dari beban tambahan selama proses hukum. Fenomena laporan balik yang menjadikan korban sebagai tersangka, seperti dalam kasus ini, dinilainya sangat berbahaya. Praktik semacam itu berisiko meredam keberanian korban lain untuk membuka suara dan mencari keadilan.

“Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti formal sering justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban bergerak dalam ruang yang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya,” urainya lebih lanjut.

Perkara Dihentikan, Evaluasi Tetap Diperlukan

Polda Sumatra Selatan telah menghentikan penyidikan kasus akses ilegal terhadap RA pada Rabu, 8 April 2026, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kurangnya bukti. Meski menyambut baik keputusan ini, Abdullah menekankan bahwa langkah tersebut belum cukup. Evaluasi mendasar terhadap pola penanganan kasus serupa di tingkat aparat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan setiap laporan diproses. Negara juga harus memastikan bahwa proses tersebut tidak memperbesar kerentanan pihak yang sejak awal berada dalam posisi lemah,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Abdullah menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan untuk menjerat pelaku utama. Ia mendesak agar prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual diwujudkan secara konkret dan konsisten oleh seluruh institusi penegak hukum.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar