Gubernur Jabar Tegaskan Samsat Tak Boleh Tolak Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama

- Kamis, 09 April 2026 | 02:25 WIB
Gubernur Jabar Tegaskan Samsat Tak Boleh Tolak Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama

PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia meminta seluruh Samsat di wilayahnya untuk tidak lagi menolak pembayar pajak hanya karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. Pernyataan tegas ini disampaikan untuk mengakhiri kebingungan dan keluhan masyarakat yang sempat viral, sekaligus mendorong kelancaran penerimaan pajak daerah.

Aturan Jelas, Pelayanan Harus Konsisten

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa persoalan ini sebenarnya sederhana. Menurutnya, kelancaran administrasi justru akan mendorong kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, hambatan dalam pelayanan berpotensi menimbulkan penumpukan tunggakan.

"Tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian lagi. Karena kan sederhana, Pak. Kalau orang bayar pajaknya lancar, dia akan bayar pajak terus," tegas Dedi dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis, 9 April 2026.

Ia lantas mempertanyakan akar masalah yang sering ditemui di lapangan. Menurut pengamatannya, faktor psikologis dan prosedural memegang peranan penting.

"Kenapa sih orang bayar pajak sampai tidak lancar? Karena dia merasa terhambat. Karena merasa terhambat, pada akhirnya malas. Logikanya kan sederhana," ungkapnya.

Menghindari Praktik Ganda di Samsat

Gubernur meminta agar tidak ada lagi dualisme atau praktik ganda dalam penerapan aturan di loket pelayanan. Penegasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Kalau memang harus pakai KTP pemilik pertama, maka yang tidak bawa KTP pemilik pertama ya jangan dilayani. Tapi jangan sampai ada kejadian satu sisi dibikin aturan harus pakai KTP pemilik pertama, tapi pada praktiknya masih bisa juga dilayani," lanjut Dedi.

Dengan nada yang sama, ia kembali menekankan pentingnya sikap konsisten dari seluruh jajaran. Ketiadaan konsistensi, dalam pandangannya, justru akan mematikan tujuan aturan itu sendiri.

"Kalau saya ingin konsisten saja. Kalau enggak pakai KTP pertama, ya sudah dianggap mati saja. Yang tidak punya KTP pemilik pertama harus konsisten. Jangan satu sisi kita bikin aturan begini, tapi sisi lain bisa lolos. Tidak boleh," ucapnya tegas.

Dampak Tunggakan Pajak yang Menumpuk

Dedi Mulyadi memaparkan konsekuensi yang lebih luas dari penumpukan tunggakan pajak kendaraan. Menurutnya, hambatan administrasi tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berimbas pada sistem perlindungan dasar bagi masyarakat.

"Justru dengan kita terhambat di sini, menumpuk sampai jutaan. Dengan menumpuk sampai jutaan, apa dampaknya? Orang tidak bayar pajak. Orang tidak bayar Jasa Raharja," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan tanpa jaminan Jasa Raharja akan membawa beban tambahan yang signifikan bagi pemerintah daerah jika terjadi kecelakaan.

"Setelah itu apa problemnya? Terjadi kecelakaan. Mereka tanpa Jasa Raharja. Apa dampaknya? Balik lagi ke pemprov. Pemprov itu berapa puluh miliar, biaya mengobati orang kecelakaan tanpa jaminan Jasa Raharja," tutur Dedi.

Target Peningkatan Penerimaan Daerah

Kebijakan penertiban dan penyederhanaan ini, pada akhirnya, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kesehatan keuangan daerah. Dedi menyasar sekitar lima juta kendaraan yang masuk dalam kategori penunggak.

"Ini adalah untuk pelancaran. Agar saya ingin meraih yang lima juta ini (penunggak pajak) bayar. Kalau yang lima juta bayar, pendapatan pemerintah menjadi meningkat. Kemudian kalau pendapatan pemerintah meningkat, belanjanya benar, belanja infrastruktur menjadi baik. Kemudian nanti ada uang lebih, diasuransikan segera," pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk mengatasi masalah klasik administrasi perpajakan dengan pendekatan yang lebih pasti dan terstandardisasi, mengharapkan efek berantai pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar