PARADAPOS.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai langkah pelaporan terhadap peneliti Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi ke pihak kepolisian merupakan tindakan yang sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi laporan yang diajukan oleh Presidium Relawan 08 terkait pernyataan keduanya yang dianggap mengajak penjatuhan pemerintahan. Saleh menekankan bahwa proses hukum harus berjalan untuk menjaga kesetaraan di depan hukum dan mencegah potensi kegaduhan di masyarakat.
Pandangan Hukum dan Potensi Dugaan Pelanggaran
Dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (12 April 2026), Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa substansi dari pernyataan yang dilaporkan, meski tanpa survei, telah dirasakan mengganggu oleh sebagian masyarakat. Ia berpendapat bahwa ajakan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial berpotensi ditafsirkan secara keliru.
Saleh meyakini terdapat sejumlah pasal yang mungkin dilanggar. "Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah, dan lain-lain," ungkapnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Konsisten
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI itu mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Menurutnya, laporan yang berkaitan dengan perbuatan yang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban tidak boleh dianggap remeh.
"Karena itu, pelaporan ini jangan dianggap remeh. Harus dilanjutkan karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Saleh.
Ia menambahkan, proses hukum ini penting untuk menjaga prinsip keadilan. "Pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan hukum berlaku untuk semua. Jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses," lanjutnya.
Perkiraan Respons dari Istana
Di sisi lain, Saleh memperkirakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mempermasalahkan pidato yang dilaporkan tersebut. Ia menduga fokus pemerintahan saat ini lebih tertuju pada agenda-agenda pembangunan yang mendesak.
"Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis. Menandakan kalau itu hanyalah rintangan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan," tutur Saleh, seraya menyebutkan kesibukan pemerintah dalam mengurus swasembada pangan, energi terbarukan, hingga program-program dalam Asta Cita.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ini diajukan oleh H. Kurniawan selaku Ketua Presidium Relawan 08 ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026. Laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menduga adanya tindak pidana berdasarkan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 KUHP baru.
Kurniawan menegaskan bahwa motivasi pelaporan murni berdasarkan dugaan pelanggaran hukum. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya pada Jumat (10/4/2026).
Artikel Terkait
Piton Raksasa 6 Meter Memangsa Kambing, Tim Damkar Mamuju Evakuasi dari Sungai
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berlanjut Meski Jurang Perbedaan Masih Lebar
Pertamina Patra Niaga Perkuat Infrastruktur untuk Jaga Stabilitas Pasokan LPG Nasional
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Pakai Surat Mundur Tanpa Tanggal