PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang perakit dan penjual senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat. TS, yang dikenal dengan nama Ki Bedil, ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan seorang perantara di Sumedang. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk memutus rantai peredaran senjata gelap yang kerap digunakan dalam kejahatan jalanan dan perburuan liar.
Operasi Penggerebekan dan Penangkapan Perantara
Operasi penindakan dimulai pada Senin, 6 April 2026. Personel kepolisian bergerak ke sebuah warung makan di Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Sumedang. Di lokasi itu, mereka menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga kuat berperan sebagai calo atau perantara jual beli senjata ilegal.
Bukti yang berhasil diamankan dari AS cukup signifikan. Tim menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasinnya, sebuah contoh senjata laras panjang yang masih setengah jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang pendukung seperti jaket dan tas.
Pengembangan Kasus dan Pengungkapan Ahli Senjata
Pengakuan AS selama pemeriksaan awal membawa penyidik pada langkah selanjutnya. Satuan tugas kemudian membagi diri menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan. Tim pertama menyisir kediaman pelaku di daerah Rancaekek Kulon, Bandung. Di rumah tersebut, mereka menemukan gudang amunisi yang berisi berbagai jenis peluru, proyektil, dan peralatan teknis seperti mata bor yang diduga untuk merakit senjata.
Sementara itu, tim kedua berhasil melacak dan meringkus sosok utama di balik jaringan ini di wilayah Rancaekek Wetan. Pria itu adalah TS, yang lebih dikenal dengan panggilan Ki Bedil. Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, menegaskan reputasi tersangka di dunia bawah tanah.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” ungkap Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai peralatan perakitan. Penangkapan ini mengakhiri operasi ilegal yang telah berjalan sangat lama.
“(Selama) 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tegas Kombes Arsya, menyoroti lamanya jaringan ini bergerak di bawah radar.
Upaya Serius Pengamanan Senjata Ilegal
Penangkapan Ki Bedil bukan sekadar operasi biasa. Jajaran Polri menempatkan kasus ini sebagai bagian dari upaya strategis dan berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Peredaran senjata api ilegal dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum, karena barang haram itu mudah disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Dengan ditahannya sang ahli rakitan beserta perantaranya, aparat berharap dapat memutus salah satu suplai senjata gelap yang selama ini mengalir ke tangan yang salah. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melacak alur peredaran senjata rakitan tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Kembangkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Industri Film
Bareskrim Intensifkan Lacak dan Amankan Aset Tersangka Penipuan DSI Rp2,4 Triliun
Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Dongkrak Ekonomi UMKM
LPS Catat Pertumbuhan Rekening Dorman Melambat, Namun Jumlahnya Masih Bertambah