PARADAPOS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 18 dari 43 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Barat. Penangguhan ini dilakukan karena fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) di dapur-dapur tersebut belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan prinsip keamanan dan kebersihan pangan yang ketat.
Dua Dapur Segera Beroperasi Kembali
Meski mayoritas masih dalam proses perbaikan, ada titik terang. Koordinator BGN Regional Papua Barat, Erika Vionita Werinussa, mengonfirmasi bahwa dua dari 18 dapur yang ditangguhkan sedang dalam proses pencabutan status suspend-nya. "Ada dua dari 18 dapur yang di-suspend sedang dalam proses pencabutan karena sudah menyelesaikan IPAL. Satu dapur di Manokwari Selatan dan dua ada di Manokwari," jelasnya di Manokwari, Minggu.
Penyelesaian instalasi pengolahan air limbah menjadi kunci utama untuk mengaktifkan kembali layanan ini. Tanpa IPAL yang sesuai standar, operasional dapur tidak diizinkan berjalan.
Dampak Penangguhan dan Persebaran Lokasi
Penangguhan operasi ini membawa konsekuensi langsung, termasuk penghentian pembayaran insentif bagi pengelola. Erika menegaskan bahwa BGN terus mendorong percepatan perbaikan melalui koordinasi intensif dengan mitra di lapangan.
"Kalau suspend berarti dapur tidak bisa beroperasi, sehingga insentif juga tidak dibayarkan. Kami terus berkoordinasi dengan mitra agar mempercepat perbaikan IPAL," ungkapnya.
Dapur-dapur yang terdampak tersebar di beberapa kabupaten. Rinciannya, tujuh dapur di Kabupaten Manokwari, lalu masing-masing tiga dapur di Kabupaten Kaimana, Fakfak, dan Teluk Bintuni, serta dua dapur di Kabupaten Manokwari Selatan.
Kendala Lain: Sertifikasi Higiene Sanitasi
Selain masalah IPAL, penangguhan juga disebabkan oleh belum dipenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kendala ini ditemukan di tiga lokasi terpisah. "Suspend karena SLHS itu ada tiga dapur. Dua dapur di Teluk Bintuni dan satu dapur di Manokwari," kata Erika.
Menyikapi tantangan teknis di lapangan, BGN memberikan kelonggaran waktu. Batas akhir penyelesaian baik untuk IPAL maupun SLHS diperpanjang dari semula 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi mitra pengelola untuk memenuhi semua persyaratan tanpa mengabaikan standar yang berlaku.
Ekspansi dan Rencana ke Depan
Di tengah upaya menertibkan dapur yang ada, BGN juga berencana menambah jangkauan layanan. Dalam waktu dekat, akan ada penambahan tiga dapur SPPG baru di Papua Barat. "Dua dapur yang proses aktivasi virtual berada di Kaimana, kalau sementara mencari ahli gizi itu di Manokwari," tutur Erika.
Selain itu, program pembangunan dapur SPPG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga terus berjalan. Sebanyak sepuluh lokasi di Kaimana dan satu lokasi di Teluk Bintuni sedang dipersiapkan, diawali dengan penilaian mendalam oleh tim appraisal. "Bulan ini juga kami mau turun ke lokasi yang akan dibangun dapur SPPG 3T," lanjutnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan pendekatan BGN yang berusaha menyeimbangkan antara perluasan akses layanan gizi dengan penegakan standar operasional yang ketat, sebuah upaya krusial untuk memastikan manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat dengan kualitas terjamin.
Artikel Terkait
Tuntunan Lengkap Puasa Senin Kamis: Dari Niat hingga Keutamaan Spiritual
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Nasional di Surabaya April 2026
Pemilu Peru 2026: Fragmentasi Politik dan Isu Keamanan Mendominasi
Bea Cukai Tanjung Perak Ungkap Miras dan Kosmetik Ilegal di Impor Jalur Merah