Anak SD Main Slot Online! Kejagung Ungkap Fakta Mengerikan dan Peringatkan Bahayanya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Anak SD Main Slot Online! Kejagung Ungkap Fakta Mengerikan dan Peringatkan Bahayanya
Bahaya Judi Online: Kejagung Ungkap Anak SD Sudah Main Slot Online

Kejagung Ungkap Fakta Mengerikan: Anak SD Sudah Jadi Pemain Judi Slot Online

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya judi online atau judol di Indonesia. Yang paling mengkhawatirkan, praktik ilegal ini sudah menyasar anak-anak, termasuk mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Data Pemain Judi Online Menurut Kejagung

Berdasarkan data yang dihimpun Kejagung, profil pemain judi online didominasi oleh laki-laki dengan persentase hampir mencapai 98%. Dari segi usia, mayoritas pelaku berusia antara 28 hingga 50 tahun. Namun, yang mencengangkan, terdapat persentase signifikan dari kalangan anak-anak.

"Anak-anak SD itu sudah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam," tegas Asep dalam pernyataannya pada Senin (27/10/2025).

Edukasi dan Literasi: Judi Online adalah Perangkap

Menghadapi fenomena ini, Kejagung tak tinggal diam. Mereka gencar melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk membongkar mitos seputar judi online. Asep menegaskan bahwa judi online bukanlah permainan yang menguntungkan, melainkan sebuah perangkap yang menyengsarakan.

"Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap. Anda ikut judi online enggak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah. Enggak mungkin kaya dari judi online, enggak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja," tuturnya.

Upaya Komprehensif Kejagung Tangani Judol

Upaya penanganan judi online dilakukan secara komprehensif. Selain edukasi ke sekolah-sekolah dan berbagai lokasi lainnya, Kejagung juga menjalankan program rehabilitasi dan pembinaan bagi para pelaku. Tidak hanya itu, penegakan hukum secara tegas juga terus dijalankan, termasuk tindakan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan judi online.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Kejagung berharap dapat memutus mata rantai peredaran judi online dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jerat bahayanya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar