Ketua Komisi V DPR Desak Antisipasi Masalah Rest Area dan Angkutan Barang untuk Mudik 2026

- Senin, 13 April 2026 | 12:00 WIB
Ketua Komisi V DPR Desak Antisipasi Masalah Rest Area dan Angkutan Barang untuk Mudik 2026

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengkritisi sejumlah persoalan krusial yang berpotensi mengganggu arus mudik Lebaran 2026. Sorotan utama tertuju pada kepadatan di rest area dan pelanggaran yang masih dilakukan kendaraan angkutan barang. Dalam pernyataannya, politisi senior itu mendesak pemerintah dan pengelola jalan tol untuk segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah terulangnya masalah yang sama setiap tahun.

Rest Area KM 57: Masalah Berulang yang Butuh Solusi

Lasarus secara khusus menyebut rest area KM 57 sebagai titik rawan yang kerap menjadi momok bagi para pemudik. Menurut pengamatannya, persoalan di lokasi tersebut tampak belum menemui penyelesaian yang tuntas. Ia menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diatasi dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan.

"Rest area KM 57 ini selalu jadi momok setiap mudik. Harus ada solusi nyata, jangan dibiarkan menjadi masalah tahunan," tegas Lasarus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dorongan untuk Fasilitas Istirahat Alternatif

Di samping perbaikan rest area konvensional, Lasarus juga mendorong penguatan fasilitas alternatif. Ia menilai, konsep seperti masjid ramah pemudik terbukti lebih efektif sebagai tempat istirahat yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar fasilitas serupa diperluas jangkauannya dan ditingkatkan kualitas pelayanannya untuk dapat menampung lebih banyak pemudik.

Penegakan Hukum untuk Angkutan Barang

Persoalan lain yang mendapat sorotan tajam adalah masih maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang, khususnya jenis sumbu tiga, selama periode mudik. Lasarus menilai sanksi yang selama ini diberikan, seperti penilangan, belum cukup memberikan efek jera. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih tegas, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan pemilik kendaraan.

"Kalau hanya ditilang tidak cukup. Perlu tindakan tegas, bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar," lanjutnya.

Evaluasi Sistem Contraflow dan Infrastruktur

Mengenai manajemen lalu lintas, Lasarus menyoroti titik-titik yang kerap mengandalkan sistem contraflow. Ia meminta agar titik-titik rawan tersebut segera dipetakan dan diperbaiki dari sisi infrastruktur dasarnya. Penggunaan contraflow yang berulang, menurut pandangannya, merupakan indikasi adanya keterbatasan kapasitas jalan yang harus segera diatasi, bukan hanya diantisipasi dengan solusi sementara yang berisiko tinggi.

"Contraflow itu berisiko tinggi. Jangan terus jadi solusi utama, tetapi harus diatasi dari akar masalahnya," tuturnya.

Dengan berbagai kritik dan masukan tersebut, Lasarus berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi lebih cepat. Tujuannya jelas: memastikan perjalanan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih lancar, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar