PARADAPOS.COM - Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi resmi bersinergi untuk mengubah pola bantuan sosial menjadi program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Kolaborasi strategis ini difokuskan pada pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah utama untuk menaikkan taraf hidup para penerima bansos, sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan.
Sinergi Strategis Dua Kementerian
Pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (13/4/2026), menjadi titik awal formal kerja sama ini. Gus Ipul menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar program pengentasan kemiskinan berjalan lebih terukur dan memiliki dampak jangka panjang.
Dengan skema baru ini, pemerintah tidak hanya memantau penyaluran bantuan, tetapi juga dapat mengukur keberhasilan program berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.
Koperasi Sebagai Instrumen Pemberdayaan
Inti dari program ini adalah mengintegrasikan penerima bansos ke dalam ekosistem koperasi. Mereka tidak hanya diberi kesempatan kerja, tetapi juga didorong untuk menjadi anggota penuh. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme keanggotaan, termasuk besaran iuran pokok dan iuran wajib.
Gus Ipul menjelaskan, “Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini menjadi salah satu instrumen pemberdayaan, di mana penerima manfaat diberikan kesempatan untuk bekerja di koperasi tersebut.”
Ia menambahkan bahwa manfaatnya bersifat berlapis. “Di akhir tahun, mereka juga berpeluang mendapatkan sisa hasil usaha koperasi. Ini bisa menjadi semacam tabungan yang pada akhirnya kembali kepada mereka,” jelasnya.
Target Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan
Dari sisi penciptaan lapangan kerja, Menteri Ferry Juliantono memaparkan proyeksi yang cukup signifikan. Setiap unit Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat menyerap 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat.
Dengan rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi, program ini berpotensi membuka pintu pekerjaan bagi hampir 1,4 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Ferry Juliantono mengungkapkan tujuan besarnya, “Harapannya, setelah menjadi anggota koperasi, mereka memperoleh sisa hasil usaha yang dapat menambah penghasilan, sehingga perlahan keluar dari desil 1 dan desil 2.”
Penyiapan Skema dan Peran Pekerjaan
Untuk mewujudkan hal tersebut, penyiapan skema operasional tengah digodok. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebutkan bahwa pihaknya masih merampungkan detail jenis pekerjaan yang akan tersedia.
“Sedang kami siapkan skemanya. Nantinya akan ada berbagai peran seperti pengemudi, petugas keamanan, hingga penjaga gudang, dan lainnya. Saat ini masih dalam tahap pematangan,” tutur Farida.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati, memastikan skema yang diterapkan nantinya benar-benar aplikatif dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat sasaran untuk membangun kemandirian ekonominya.
Artikel Terkait
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Perawat
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Bilateral di Kremlin
Anwar Usman Pamit dari MK, Ingatkan Risiko Hakim Tak Pernah Disukai Semua Pihak
Semen Padang Kian Terpuruk Usai Takluk dari Persis Solo