PARADAPOS.COM - Warga Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Selasa, 14 April 2026 ini. Layanan ini hadir di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pelayanan yang diberikan khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku, dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi di lokasi yang ramai dikunjungi warga. Kehadiran layanan ini di titik strategis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Mobil pertama akan melayani di area MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130. Sementara itu, mobil kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blokrg3. Kedua lokasi ini mulai melayani dari pagi hingga tengah hari.
Rincian Biaya dan Cakupan Layanan
Besaran biaya perpanjangan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Satpas Polrestabes Bandung secara tegas menyatakan, jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
“Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,” jelasnya melalui unggahan resmi tersebut.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan semua berkas sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bagi yang belum memiliki E-KTP, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku.
Selain dokumen identitas, persyaratan administratif juga meliputi dua surat keterangan kesehatan. Yang pertama adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian. Yang kedua adalah surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekomendasi Biro SDM kepolisian.
“Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C,” tambahnya, menegaskan inklusivitas layanan.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku
Satpas mengingatkan agar perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari kerumitan prosedur dan potensi tilang karena mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Dengan informasi yang jelas mengenai lokasi, jam operasi, biaya, dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih efektif. Kehadiran layanan keliling semacam ini pada dasarnya merupakan upaya pihak kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada warga, mempermudah urusan administratif, dan sekaligus menegakkan keselamatan berkendara.
Artikel Terkait
Trump Picu Kontroversi dengan Unggahan Gambar AI Serupa Yesus, Dikecam Tokoh Agama dan Politik
Harga Emas Batangan Pegadaian Stabil, Tak Berubah Sejak Senin
Menteri Airlangga: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global
Dua Wisatawan Terkunci di Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Akhirnya Dievakuasi