Kominfo Apresiasi TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Roblox Dinilai Belum Patuh

- Selasa, 14 April 2026 | 12:25 WIB
Kominfo Apresiasi TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Roblox Dinilai Belum Patuh

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mencatat kemajuan dalam upaya melindungi anak-anak di dunia maya, dengan platform media sosial TikTok memimpin dengan menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah umur. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi peraturan baru, sementara platform lain seperti Roblox masih dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah Nyata TikTok Patut Diapresiasi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun khusus di Indonesia. Pencapaian ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan tindakan konkret pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026), Meutya menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan oleh platform berbagi video tersebut.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan nyata. Per 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan khusus untuk wilayah Indonesia,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan kabar baik dan titik awal yang penting bagi upaya kolektif melindungi generasi muda di ruang digital. Komitmen TikTok juga tercermin dari penyerahan surat resmi kepada pemerintah, penetapan batas usia minimum 16 tahun di Help Center, dan janji untuk melakukan pembaruan berkala.

Harapan untuk Platform Lain

Pencapaian TikTok diharapkan bisa memacu platform digital lainnya untuk segera mengambil langkah serupa. Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan teknologi tidak hanya menyesuaikan kebijakan, tetapi juga transparan dalam melaporkan data penanganan akun yang telah ditutup atau ditindaklanjuti.

“Kami berharap platform lain segera mengikuti, termasuk melaporkan data penanganan akun yang telah ditutup atau ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ekspektasi ini disampaikan dengan nada optimis, namun juga tegas, mengingat kompleksitas dan urgensi dari isu keamanan anak di internet.

Roblox Dinilai Belum Sepenuhnya Patuh

Sementara TikTok mendapatkan apresiasi, perkembangan berbeda justru terlihat pada platform game online Roblox. Meskipun Kementerian Kominfo mencatat adanya sejumlah pembaruan global dari kantor pusat Roblox di Amerika Serikat, termasuk penyesuaian pengaturan dan peluncuran fitur baru, langkah-langkah tersebut dinilai belum memenuhi seluruh ketentuan PP TUNAS untuk konteks Indonesia.

Kekhawatiran utama pemerintah tertuju pada celah keamanan yang masih memungkinkan anak-anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal di dalam platform.

“Masih ada loophole atau celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini menjadi perhatian utama kami,” tegas Meutya.

Akibatnya, proposal kepatuhan yang diajukan oleh Roblox hingga saat ini belum dapat diterima oleh pemerintah. Penilaian ini menunjukkan bahwa adaptasi kebijakan global untuk memenuhi regulasi lokal memerlukan pendekatan yang lebih mendalam dan spesifik.

“Dengan berat hati, meskipun ada banyak penyesuaian, kami belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS,” ujarnya.

Kepatuhan adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menegaskan kembali sifat wajib dari pemenuhan PP TUNAS bagi semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan siap mengambil tindakan tegas terhadap platform yang dinilai lalai atau menunda-nunda pemenuhan standar perlindungan anak.

“Kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan pilihan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak,” tutupnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif menjaga ekosistem digital nasional, khususnya dari ancaman yang dapat merugikan pengguna yang masih di bawah umur.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar