PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan pihak berwajib terhadap dua akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah merupakan langkah yang tidak perlu. Pernyataan ini disampaikan Pigai menanggapi laporan polisi yang menjerat Feri Amsari atas kritiknya mengenai swasembada pangan dan Ubaedillah Badrun terkait pernyataannya tentang "Prabowo-Gibran beban bangsa".
Kritik Adalah Hak Konstitusional
Dalam pandangan Menteri Pigai, menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, pendapat publik semestinya tidak serta-merta dipidana selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa ruang untuk berpendapat harus dilindungi.
Pigai mengungkapkan bahwa cara terbaik menanggapi opini publik adalah dengan argumentasi yang berbasis data, bukan dengan upaya kriminalisasi. "Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Respon Berlebihan Beri Kesan Negatif
Menteri yang dikenal vokal ini memandang bahwa respons berlebihan, seperti pelaporan ke polisi, justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah. Ia khawatir langkah semacam itu akan dipersepsikan sebagai upaya untuk membungkus kritik, yang pada akhirnya berpotensi meredam diskursus publik yang sehat.
Mengenai kasus Feri Amsari secara khusus, Pigai bahkan menyatakan bahwa kritik dari akademisi tersebut tidak perlu ditanggapi secara serius. "Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," ujarnya dengan tegas.
Batasan Kritik yang Diperbolehkan
Meski membela hak berpendapat, Pigai juga memberikan catatan penting. Ia menegaskan bahwa tidak semua bentuk ekspresi bebas dari konsekuensi hukum. Kritik tetap dapat diproses secara hukum jika memuat unsur-unsur tertentu yang melanggar undang-undang.
"Kritik tetap dapat diproses jika mengandung unsur penghasutan, makar, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama," tegasnya. Namun, setelah mencermati substansinya, Pigai menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik yang wajar.
Pernyataan Menteri HAM ini kembali menyoroti garis tipis antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ruang publik, sebuah diskusi yang terus relevan dalam dinamika demokrasi.
Artikel Terkait
Timnas U-17 Hadapi Final Virtual Lawan Vietnam untuk Tiket Semifinal AFF
Rano Karno: Pembangunan Jakarta Harus Utamakan Nilai Kemanusiaan dan Kebersamaan
Bareskrim Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Impor di Pontianak
Prajurit Kopassus Bertahan Hidup 18 Hari Tersesat di Hutan Papua