PARADAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lengkap atau P21. Status ini menandai bahwa kasus yang telah berjalan lebih dari setahun itu kini resmi memasuki tahap penuntutan. Sejumlah nama, seperti Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, pun semakin dekat dengan persidangan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Aula Satya Haprabu, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Ia mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mencapai titik krusial.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua. Tahap tersebut merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. "Kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," katanya.
Dari Laporan hingga P21
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut merupakan respons atas meluasnya narasi yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden di berbagai platform digital.
Penyidik kemudian bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan. Saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti digital diperiksa secara saksama. Proses yang panjang itu akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, perjalanan perkara tidak mulus. Berkas acap kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas tersebut lengkap.
Lima Tersangka yang Tersisa
Awalnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, komposisi itu berubah. Tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah mereka menyampaikan permohonan maaf dan bertemu langsung dengan Jokowi.
Dengan demikian, kini tersisa lima tersangka yang akan menghadapi proses penuntutan: Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dokter Tifa dan Skenario Sidang 25 Tahun
Di tengah perkembangan ini, pernyataan Dokter Tifa di media sosial menyedot perhatian. Melalui akun X miliknya, ia menyebut persidangan kasus ijazah Jokowi berpotensi menjadi salah satu proses hukum terpanjang di Indonesia. Ia mengklaim tim kuasa hukumnya akan menguji secara detail seluruh alat bukti.
Menurut perhitungannya, pemeriksaan terhadap sekitar 130 saksi dan 25 ahli saja bisa memakan waktu hingga 13 tahun. Belum lagi, ia menyebut 709 dokumen juga akan dikaji secara mendalam. "Jika sidang ijazah palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua saksi dan ahli," tulis Dokter Tifa. Ia bahkan menyebut total proses persidangan dapat berlangsung hingga 25 tahun.
Pernyataan ini pun memicu beragam respons. Sebagian masyarakat menilainya sebagai bentuk keyakinan diri, sementara yang lain menganggapnya sebagai strategi komunikasi politik dan hukum menjelang persidangan.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli
Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh kubu Jokowi. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, sebelumnya menegaskan bahwa mantan Presiden RI tersebut siap hadir langsung di persidangan jika dibutuhkan. Ia juga menyebut Jokowi bersedia memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya.
"Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tetapi yang sebelum-sebelumnya juga berkenan untuk ditunjukkan," ujar Yakup.
Pernyataan itu ditangkap sebagai sinyal kuat bahwa kubu Jokowi ingin menyelesaikan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui jalur hukum secara terbuka.
Dari Perdebatan Publik ke Ruang Sidang
Dengan status P21 yang telah diterbitkan, fokus perkara kini bergeser dari ruang publik ke ruang persidangan. Jaksa penuntut umum akan menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Sementara itu, para terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan yang paling menyita perhatian publik. Selain melibatkan tokoh-tokoh nasional dan isu politik yang sensitif, perkara ini juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran informasi menyesatkan di era digital. Kini, publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di meja hijau. Apakah persidangan akan berlangsung panjang seperti prediksi Dokter Tifa, atau justru berakhir lebih cepat, hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Apresiasi Langkah Evaluasi
Pesawat Militer AS Berputar di Atas Padang, TNI AU Pastikan Itu Uji Terbang Usai Pendaratan Darurat
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung
Pemkab Bogor Libatkan Swasta Bangun Halte Transjakarta, Nama Perusahaan Akan Dipasang