PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi kewilayahan ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas dengan bobot penegakan hukum mencapai 50 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih mengedepankan pendekatan edukatif. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengantisipasi meningkatnya angka kecelakaan di tengah pertumbuhan kendaraan yang mencapai tiga persen di Jakarta.
Latar Belakang dan Tema Operasi
Angka pertumbuhan kendaraan di Jakarta yang mencapai tiga persen menjadi perhatian serius kepolisian. Dari fenomena ini, Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan'. Tema tersebut dipilih sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan peningkatan kepatuhan pengendara di jalan raya.
"Dimana Jakarta sendiri tercatat pertumbuhan kendaraan di angka 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat ditemui wartawan, Rabu (3/6/2026).
Strategi Penindakan Berbeda dari Tahun Lalu
Yang menarik dari operasi tahun ini adalah perubahan strategi penindakan. Jika sebelumnya petugas lebih banyak melakukan edukasi dan penggelaran kekuatan, kali ini pendekatannya jauh lebih tegas. Komarudin merinci pembagian porsi kegiatan: 20 persen bersifat preemtif, 30 persen preventif, dan sisanya—separuh dari total operasi—berupa penegakan hukum.
"Untuk operasi patuh kali ini sedikit berbeda dari yang sebelumnya kita melaksanakan ataupun mengedepankan edukasi, penggelaran kekuatan. Operasi patuh kali ini, mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk operasi patuh ini sebanyak 50%," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tilang manual kembali diberlakukan tahun ini. Namun, petugas tidak akan menggelar razia statis yang berpotensi memperparah kemacetan. Sebaliknya, sistem berburu atau hunting system menjadi andalan.
"Bahwa kegiatan operasi stasioner diperbolehkan, stasioner itu razia. Namun kami Polda Metro Jaya tentunya melihat situasi di lapangan, dengan padatnya Jakarta tentu kecil kemungkinan stasioner ini bisa dilakukan," ujarnya.
"Karena kami juga menghindari jangan sampai nanti operasi dilakukan, malah justru bikin macet. Kami lagi lebih kepada mengedepankan hunting system, anggota kami nanti akan lebih banyak menyebar, pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak di tempat," lanjutnya.
Sepuluh Sasaran Pelanggaran
Operasi ini memusatkan perhatian pada satu dasawarsa jenis pelanggaran yang dinilai paling dominan dan berbahaya. Mulai dari pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak memakai helm atau sabuk pengaman. Pelanggaran seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol dan melampaui batas kecepatan juga masuk dalam daftar prioritas.
Komarudin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami aturan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan upaya menyelamatkan nyawa di tengah padatnya lalu lintas ibu kota.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
S&P Samakan Peringkat Kredit Danantara dengan Peringkat Utang Indonesia
WMO: El Nino Diprediksi Terjadi Juni-Agustus 2026 dengan Probabilitas 80 Persen
Menlu Malaysia dan Indonesia Gelar Pertemuan Bilateral ke-17 di Jakarta, Fokus Perkuat Ketahanan Ekonomi Hadapi Gangguan Rantai Pasok Global
Badai Tropis Jangmi Lumpuhkan Listrik 60.000 Rumah, Picu Pembatalan Ratusan Penerbangan di Jepang