PARADAPOS.COM - Kepolisian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi untuk menindak pelanggaran ganjil genap di Jakarta. Pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, teknologi pengawasan udara ini diterjunkan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dengan kamera dan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR), drone mampu membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis tanpa perlu menghentikan kendaraan di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang resmi diluncurkan pada Rakernis Fungsi Lalu Lintas, 22 Mei 2026 lalu.
Pemantauan Real-Time di Jam Sibuk
Saat pengawasan berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Fatmawati terpantau ramai namun lancar. Meskipun volume kendaraan meningkat seiring aktivitas warga menuju tempat kerja, situasi tetap terkendali. Dari udara, ETLE Drone Patrol Presisi mendeteksi sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap. Data pelanggaran itu langsung diproses melalui mekanisme ETLE tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Sistem ini memungkinkan proses penindakan berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien. Teknologi ANPR menjadi kunci utama, karena mampu mengidentifikasi pelanggaran secara real-time dari ketinggian.
Komitmen Modernisasi Penegakan Hukum
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pemanfaatan drone ini adalah wujud komitmen Korlantas dalam menghadirkan layanan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
"Pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berbasis teknologi," ujarnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menambahkan bahwa kehadiran teknologi ini akan memperkuat efektivitas pengawasan, terutama di kawasan ganjil genap dan titik-titik dengan mobilitas kendaraan tinggi.
"Kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi akan semakin memperkuat efektivitas pengawasan lalu lintas, khususnya pada kawasan ganjil genap dan titik-titik dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi," jelasnya.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk ketentuan ganjil genap. Hal ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya. Dengan sistem pengawasan yang semakin canggih, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas juga ikut meningkat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Repsol Ajak 50 Rider Makassar Jelajahi Alam dan Sejarah Maros dalam “Bentang Cerita: Repsol Ride Story”
Rano Karno Tinjau Kebakaran Kemayoran, Tawarkan Relokasi ke Rusun bagi Korban
Tiga Kru Sisingaan Tewas Tersengat Kabel Listrik Saat Pawai di Cikarang
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi 18 Bulan, Soroti Disiplin SOP dan Mutu Pangan