Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas dalam Cartridge Vape

- Sabtu, 18 April 2026 | 16:50 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas dalam Cartridge Vape

PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran narkoba yang dikemas dalam cartridge vape. Pengungkapan kasus ini berawal dari kewaspadaan seorang pengemudi ojek online yang melaporkan paket mencurigakan bernilai ratusan juta rupiah di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). Jenis narkoba yang disita mencakup sabu, ganja, dan etomidate, menunjukkan kompleksitas jaringan yang ditangani.

Modus Baru: Narkoba dalam Kemasan Vape

Setelah menerima laporan, petugas segera memeriksa paket mencurigakan tersebut menggunakan X-Ray. Pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan: narkoba jenis sabu, ganja, dan etomidate ternyata dikemas rapi dalam cartridge vape, sebuah metode yang relatif baru dan berpotensi menyasar kalangan muda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan temuan awal timnya. "Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung ganja, etomidate, serta satu paket sabu," jelasnya di Jakarta.

Penyelidikan dengan Teknik Khusus

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menerapkan metode penyelidikan khusus. Mereka melakukan control delivery atau pengiriman terkendali, di mana paket tersebut diizinkan untuk terus dikirim sambil diawasi ketat, dikombinasikan dengan teknik undercover.

Rencana awal, paket itu akan dikirim ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, dalam perjalanan, penerima paket tiba-tiba mengubah instruksi dan mengarahkan pengiriman kembali ke sebuah hotel di Matraman, Jakarta Timur. Perubahan lokasi ini menunjukkan tingkat kewaspadaan dan kerumitan jaringan pengedar.

Penetapan Tersangka dan Pengakuan

Di hotel tujuan itulah petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pihak yang terlibat. Dari pengembangan penyidikan, seorang pria bernama Ananda Wiratama ditetapkan sebagai tersangka yang bertindak sebagai pemilik barang bukti narkotika.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah berulang kali terlibat dalam aktivitas serupa. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali," ungkap Eko Hadi Santoso. Pengiriman tersebut dilakukan atas perintah seorang yang dikenal sebagai Frendry Dona, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Barang Bukti yang Disita

Operasi pengungkapan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka. Petugas menyita sabu murni seberat 163,03 gram dan ganja seberat 60,44 gram. Yang tak kalah signifikan adalah penyitaan 21 cartridge vape yang diduga kuat berisi cairan mengandung etomidate, sebuah zat yang termasuk dalam golongan narkotika.

Pengungkapan kasus ini menyoroti evolusi taktik para pengedar narkoba yang semakin kreatif dalam menyembunyikan barang haram mereka. Penggunaan kemasan yang lazim di kalangan pengguna vape menjadi tantangan baru bagi upaya pencegahan, sekaligus mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap modus-modus peredaran gelap yang terus berubah.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar