KPK Periksa Komisaris dan Empat Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

- Kamis, 30 April 2026 | 07:00 WIB
KPK Periksa Komisaris dan Empat Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 30 April, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan dengan tersangka korporasi PT Loco Montrado. Kasus ini berawal dari dugaan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar akibat hasil pengolahan yang tidak sesuai perhitungan pada 2017.

Lima Saksi Dipanggil, Termasuk Komisaris Perusahaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kelima nama yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Santi dan Jessy Purnamasari, mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado; Meryanti Cyndiana, seorang ibu rumah tangga; Vhalenthio Chandra, karyawan PT Loco Montrado yang juga mewakili korporasi tersangka; serta Kok Tjiap Bong, komisaris perusahaan. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kronologi Kasus dan Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara BUMN tambang tersebut dengan pihak swasta pada 2017. KPK mendalami modus di mana hasil pengolahan anoda logam tidak sesuai dengan perhitungan semestinya. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Proses penyidikan telah berjalan cukup lama. KPK sebelumnya menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023. Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.

SP3 Diterbitkan, KPK Fokus pada Tersangka Korporasi

Proses hukum terhadap Siman Bahar terhenti setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah ini diambil karena yang bersangkutan dikonfirmasi meninggal dunia pada 13 April 2026. Meskipun tersangka perorangan meninggal, KPK memastikan perkara tetap berjalan. Sejak Agustus 2025, PT Loco Montrado resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Pemanggilan Komisaris Kok Tjiap Bong dan para pegawai menjadi langkah KPK untuk terus mengungkap keterlibatan korporasi dalam perkara ini secara tuntas. Suasana di Gedung Merah Putih KPK pagi itu tampak tenang, namun di baliknya penyidik terus bekerja merangkai bukti demi mengungkap aliran dana dan tanggung jawab hukum perusahaan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar