PARADAPOS.COM - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengungkapkan bahwa Andrie Yunus belum bisa menghadiri sidang kasus penyiraman air keras karena masih dalam masa perawatan. Pernyataan ini disampaikan Isnur kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026, merespons perkembangan terbaru perkara yang menjerat empat anggota TNI sebagai terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini sendiri telah digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Belum Memungkinkan
Menurut Isnur, prioritas utama saat ini adalah pemulihan kondisi fisik Andrie Yunus. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu masih menjalani perawatan intensif pasca-insiden penyiraman air keras yang menimpanya.
"Belum bisa (hadir), masih kondisinya dalam benar-benar perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya," tuturnya kepada wartawan.
Kejanggalan Administrasi Perkara Disorot
Selain soal kondisi korban, Isnur juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses administrasi perkara. Ia menyebut bahwa berkas perkara telah dibawa ke pengadilan tanpa melalui pemeriksaan terhadap Andrie Yunus oleh oditur maupun Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
"Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berarti kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu," ujarnya.
Menurut Isnur, langkah ini merupakan sebuah cacat prosedur yang serius dan patut dipertanyakan. Ia menilai bahwa tidak adanya keterangan dari korban dalam berkas perkara bisa berdampak pada validitas proses hukum yang berjalan.
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Pekan Depan
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi. Hakim meminta agar Andrie bisa dihadirkan pada sidang pekan depan, tepatnya Rabu, 13 Mei 2026.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan terdakwa empat tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Awalnya, hakim menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari itu. Oditur menjawab bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.
Oditur juga menyatakan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik secara langsung maupun virtual. Menanggapi hal itu, hakim kemudian memerintahkan oditur untuk menghadirkan Andrie pada sidang tanggal 13 Mei mendatang.
"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.
Artikel Terkait
Saksi Ahji Sebut Audit BPKP dalam Kasus Chromebook Nadiem Cacat dan Tak Penuhi Standar Nasional
BRI Life Catat Pembayaran Klaim Rp1,17 Triliun pada Kuartal I-2026, Turun 2,4 Persen
Tiang Monorel Mangkrak 19 Tahun di HR Rasuna Said Resmi Dibongkar, Jakarta Sambut HUT ke-499 dengan Wajah Baru
Perokok Dewasa Beralih ke Vape demi Kurangi Risiko, Didukung Riset Ilmiah