PARADAPOS.COM - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa turun langsung memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para santri korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal kasus yang mengguncang dunia pendidikan tersebut. Dalam aksinya, DPP Perempuan Bangsa menggandeng tiga lembaga negara sekaligus, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, untuk memastikan hak-hak korban pulih secara menyeluruh.
Pendampingan Langsung dari Pimpinan Advokasi
Pendampingan di lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa. Ia datang ke Pati untuk memastikan proses perlindungan berjalan sesuai harapan. Kehadirannya bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengawasan nyata agar para santri tidak kembali mengalami trauma akibat penanganan yang setengah hati.
Di sela-sela kegiatannya, Eva menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan persoalan serius. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan yang terpenting, berpihak sepenuhnya kepada korban.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri," tegas Eva Monalisa di Pati, Sabtu (9/5).
Komitmen Mengawal Proses Hukum
Eva, yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan adil. Menurutnya, perhatian serius terhadap perlindungan anak dan perempuan tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil DPP Perempuan Bangsa ini merupakan aksi kemanusiaan. Bukan hanya sekadar pernyataan sikap, tetapi sebuah gerakan nyata untuk memulihkan masa depan para santri yang menjadi korban.
"Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, dan seluruh lembaga pendidikan semakin memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik," ujar Eva.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Korban
DPP Perempuan Bangsa juga menyampaikan apresiasi kepada KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan yang telah meluangkan perhatian dan sumber daya untuk kasus ini. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini dinilai sangat krusial. Tujuannya tidak hanya untuk mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan hak, serta jaminan pemulihan secara menyeluruh—baik secara fisik maupun psikologis.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam kondisi apa pun, tindakan semacam itu tidak boleh ditoleransi.
"Maka dari itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren," pungkas Eva.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Beijing Kecam Jepang Tuding Kedok Keamanan Regional untuk Perluas Militer
Kebakaran Hutan di Pelalawan Riau Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Helikopter Water Bombing
Rizky Ridho Akui Keanehan Main di Kandang Sendiri tapi Harus Naik Pesawat ke Samarinda
Jakarta Deklarasikan Gerakan Pilah Sampah dan Pencanangan HUT ke-499 di Tengah Darurat TPST Bantargebang