PARADAPOS.COM - Jakarta bersiap menggelar momentum penting pada Minggu, 10 Mei 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan meluncurkan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah dan Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta di kawasan Jalan HR Rasuna Said. Acara ini bukan sekadar seremoni; ini adalah titik awal dari perubahan sistem pengelolaan sampah yang sudah lama dinantikan. Di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi ibu kota, gerakan ini menjadi langkah konkret untuk mengubah kebiasaan warga dari hulu ke hilir.
Darurat Sampah di Jakarta: Mengapa Pemilahan Menjadi Keharusan?
Jakarta tidak sedang menuju krisis sampah. Jakarta sudah berada di dalamnya. Fakta di lapangan tidak bisa lagi diabaikan. Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang selama puluhan tahun menjadi tujuan akhir sampah Jakarta, kini hampir mencapai batas maksimalnya. Per awal 2026, kapasitasnya sudah terisi lebih dari 86,4 persen. Kondisi ini bahkan telah memicu bencana. Pada 8 Maret 2026, zona 4 di TPST Bantargebang longsor dan menimbulkan korban jiwa.
Sistem konvensional "angkut dan buang" yang selama ini digunakan sudah tidak lagi memadai. Kementerian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan Pemprov DKI untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka atau "open dumping". Lebih tegas lagi, mulai 1 Agustus mendatang, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, bukan sampah campuran seperti biasanya. Di sinilah logika pemilahan sampah dari rumah menjadi krusial. Memilah sampah dari sumbernya berarti mengurangi volume residu yang harus dibuang ke Bantargebang.
Empat Kategori Wajib Pilah Sampah
Berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2026 yang diteken oleh Pramono Anung pada 4 Mei 2026, pemilahan sampah wajib dilakukan dalam empat kategori. Ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dijalankan.
Kategori pertama adalah sampah organik. Semua sisa makanan, kulit buah, sayuran busuk, dan daun kering masuk dalam kelompok ini. Sampah jenis ini bisa terurai secara alami dan berpotensi diolah menjadi kompos atau pakan maggot.
Kategori kedua adalah sampah anorganik. Plastik, kertas, kardus, logam, kaca, dan tekstil termasuk di dalamnya. Sampah anorganik inilah yang memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.
Kategori ketiga adalah B3, atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Seringkali kita meremehkan jenis sampah ini. Baterai bekas, lampu neon, cat sisa renovasi, dan obat-obatan kedaluwarsa adalah contohnya. Pembuangan sampah B3 sembarangan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Kategori keempat adalah residu. Inilah sisa terakhir yang benar-benar tidak bisa diolah lebih lanjut. Pembalut bekas, puntung rokok, bungkus makanan berlapis, dan popok sekali pakai masuk dalam kategori ini. Hanya residu yang nantinya boleh dibuang ke TPST Bantargebang.
Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan di Lapangan
Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2026 mengatur mekanisme pelaksanaan secara spesifik. Kewajiban memilah sampah berlaku dari sumbernya. Artinya, rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hotel, restoran, hingga apartemen, semuanya wajib memilah. Untuk sektor usaha dan komersil, standarnya lebih tinggi. Mereka diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri, sehingga sampah yang keluar dari kawasan mereka sudah berupa residu.
Rantai pengawasan dibangun dari bawah ke atas. Di tingkat paling bawah, pengurus RW menjadi lini pertama. Mereka berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah, berdasarkan hasil musyawarah. Di atasnya, lurah bertugas memastikan seluruh warga melakukan pemilahan dan aktif melakukan edukasi. Kemudian di tingkat kota, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala, termasuk memastikan sampah yang masuk ke TPS sudah terpilah.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga menyiapkan insentif. RW yang berhasil mencapai tingkat pemilahan 100 persen akan mendapatkan penghargaan berupa sarana dan prasarana. Setiap RW juga didorong untuk memiliki bank sampah unit dan bidang pengelolaan sampah sendiri sebagai tulang punggung operasional di tingkat akar rumput.
Kisah Sukses dari Rorotan: Pilot Proyek yang Berhasil
Ada satu tempat yang membuktikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar retorika. Namanya Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Rorotan dipilih sebagai pilot proyek pemilahan sampah karena lokasinya yang strategis, berdekatan langsung dengan fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) Rorotan. Ekosistem hulu dan hilir bisa diuji dalam satu kawasan terpadu. Apa yang dipilah warga langsung bisa masuk ke rantai pengelolaan yang nyata.
Ketika pilot proyek dimulai pada awal Maret 2026, kondisi awalnya hampir 0 persen pemilahan. Namun, tiga minggu kemudian, program ini sudah menghasilkan 20 ton sampah organik per hari yang berhasil dipisahkan oleh warga. Jumlah ini setara dengan produksi sampah sekitar 60 ribu penduduk.
Integrasi antara Rorotan dan RDF sangat membantu. Sebelumnya, RDF Rorotan menerima sampah campuran dengan kadar air tinggi, sehingga nilai kalori RDF yang dihasilkan rendah. Kini, ketika warga mulai memilah dari rumah, sampah yang masuk ke RDF menjadi lebih kering dan bersih. Hasilnya, nilai kalori meningkat, kualitas bahan bakar alternatif lebih tinggi, dan proses pengelolaan jauh lebih efisien.
Pada 18 April 2026, pemerintah kota Jakarta Utara resmi mendeklarasikan gerakan 100 persen pilah sampah di RDF Plant Rorotan. Program ini kemudian dirancang untuk diperluas ke tujuh kelurahan percontohan lainnya.
Deklarasi di Rasuna Said: Simbol Perubahan Jakarta
Acara puncak akan digelar besok, Minggu, 10 Mei 2026, di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di kawasan Pedestrian Plaza Festival. Mengapa Rasuna Said? Pasca dicabutnya tiang monorel, kawasan ini menjadi benang merah transportasi Jakarta menuju kota global. Lokasinya menjadi kawasan integrasi antara pemerintah, diplomasi, bisnis, transportasi publik, hingga ruang terbuka masyarakat. Kawasan ini dinilai merepresentasikan arah pembangunan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Mulai besok, kawasan Rasuna Said juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sekaligus menandai dimulainya Car Free Day rutin mingguan di sana. Rangkaian acara akan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, hingga perwakilan duta besar. Beragam kegiatan juga akan digelar, seperti Senam Sehat, pertunjukan seni Betawi, dan hiburan lainnya.
Pramono Anung menyatakan, "Saya mengajak seluruh warga Jakarta untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Saya percaya apabila kita bergerak bersama, perubahan besar kita wujudkan."
Ia menambahkan, ini seperti peribahasa "ala bisa karena biasa". Artinya, segala pekerjaan yang awalnya terasa sulit akan menjadi mudah jika sering dibiasakan. Sama seperti memilah sampah. Mungkin awalnya terlihat sulit, tapi percayalah, tindakan kita memilah sampah dari rumah bisa mewujudkan perubahan besar untuk menjaga Jakarta yang bersih ke depannya. Besok adalah hari yang bisa kita pilih untuk menjadi bagian dari perubahan. Mari hadir di Rasuna Said, ikut deklarasi, dan bawa satu komitmen pulang ke rumah: pilah sampahmu. Karena 499 tahun Jakarta terlalu berharga untuk dirayakan di atas tumpukan sampah yang tidak terpilah.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pemandu dan Porter dalam Erupsi Gunung Dukono yang Tewaskan Satu Pendaki
Arema FC Hajar PSM Makassar 3-0 di Kanjuruhan, Vinicius Cetak Dua Gol
Presiden Prabowo Tinjau Dermaga Kampung Olalo di Gorontalo, Temui Nelayan dan Bagikan Kaus
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, 321 Tersangka dari 8 Negara Ditangkap