Polri Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, 321 Tersangka dari 8 Negara Ditangkap

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:25 WIB
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, 321 Tersangka dari 8 Negara Ditangkap
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online lintas negara yang melibatkan 321 orang tersangka dari delapan negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang berujung pada penangkapan di Jakarta pada 7 Mei 2026. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi. Dari total tersangka, mayoritas berasal dari Vietnam (228 orang) dan Tiongkok (57 orang), sementara sisanya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Jaringan judi online ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang berlangsung cukup lama. Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan yang masuk. "Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respons," ujarnya kepada awak media, Sabtu 9 Mei 2026. "Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," lanjutnya.

Penangkapan Saat Operasional Berlangsung

Suasana penggerebekan berlangsung dramatis. Para pelaku tidak sempat melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti. Petugas menyergap mereka di lokasi yang telah dipantau selama beberapa hari sebelumnya. "Rekan-rekan sekalian, bahwa pelaksanaan daripada pengungkapan ini ataupun penindakan kemarin dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, hari Kamis. Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ungkapnya.

Ratusan Tersangka dari Berbagai Negara

Data yang dirilis Bareskrim menunjukkan komposisi tersangka yang cukup beragam. Selain warga negara asing, polisi juga mendalami peran masing-masing individu dalam struktur sindikat ini. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang. Jadi, dengan perincian dari warga negara Chinese ataupun Tiongkok itu sebanyak 57 orang. Kemudian, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang," jelasnya. Polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga terus melakukan pendalaman. "Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian," lanjutnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menunjang operasional judi online. Mulai dari perangkat elektronik hingga dokumen penting. "Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ucapnya. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh rantai operasional sindikat judi online lintas negara tersebut.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar