PARADAPOS.COM - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026, dan polisi mengamankan total 321 warga negara asing (WNA), di mana 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi yang semula tampak seperti perkantoran biasa ini ternyata menjadi pusat aktivitas perjudian daring yang terorganisir.
Gedung Perkantoran Berkedok Bisnis Legal
Gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tidak menimbulkan kecurigaan dari luar. Tidak ada papan mencolok atau aktivitas mencurigakan yang terlihat oleh masyarakat sekitar. Namun, setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan fakta berbeda di dalamnya.
"Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa para pelaku cukup cerdik dalam menyamarkan operasi mereka. Aktivitas harian di dalam gedung berjalan normal, sehingga warga sekitar tidak pernah menaruh curiga.
Pergeseran Basis Kejahatan Transnasional
Pengungkapan ini bukanlah kasus pertama. Polri mengakui bahwa Indonesia kini menjadi incaran baru jaringan kejahatan transnasional. Brigjen Untung menjelaskan bahwa kawasan Indo China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam yang sebelumnya menjadi basis perekrutan dan operasi tindak pidana daring mulai ditertibkan oleh otoritas setempat.
"Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," tambah dia.
Indonesia dinilai rawan karena celah hukum dan pengawasan yang masih bisa dimanfaatkan. Para pelaku tidak hanya menjalankan judi online, tetapi juga love scamming dan investasi bodong yang menyasar korban dari berbagai negara.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah brankas, paspor, telepon genggam, laptop, PC, dan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Semua barang itu kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.
Komposisi WNA yang Diamankan
Dari total 321 WNA yang diamankan, rinciannya cukup beragam. Sebanyak 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja. Polisi menangkap tangan para pelaku saat mereka sedang menjalankan aktivitas judi online.
Jumlah tersangka yang mencapai 275 orang menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka terlibat langsung dalam operasi harian. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan tingkat keterlibatan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak luput dari incaran jaringan kejahatan internasional. Polri terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik gedung yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Indonesia Masuk Grup F Piala Asia 2027 Bersama Jepang, Qatar, dan Thailand
Ribuan Warga dan Pemprov DKI Deklarasikan ‘Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah’ di CFD Rasuna Said
Pelaku Pembacokan di Cengkareng Ternyata Pekerja Serabutan, Korban Baru Empat Hari Bekerja
Kejagung Pamerkan Ferrari hingga Tas Mewah Hasil Rampasan Koruptor di CFD Jakarta