Polisi Amankan 321 WNA Pengelola 75 Situs Judi Online di Jakarta Barat

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB
Polisi Amankan 321 WNA Pengelola 75 Situs Judi Online di Jakarta Barat
PARADAPOS.COM - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan sebuah kantor pengelola judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan awal, Bareskrim Polri mengungkap bahwa ratusan WNA tersebut mengelola setidaknya 75 situs judi daring dengan berbagai modus untuk mengelabui sistem pemblokiran. Polisi kini tengah menelusuri aliran dana serta pihak sponsor yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan menjadi salah satu operasi besar pemberantasan judi online di Indonesia.

Modus Operasi: 75 Domain dengan Label Variabel

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bekerja secara sembarangan. Mereka menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian yang berbeda-beda. Tujuannya jelas: menghindari deteksi dan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. "Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026). Setiap domain tersebut, lanjutnya, dirancang agar sulit dilacak. Jika satu domain diblokir, mereka tinggal mengaktifkan domain lain dengan label yang hampir serupa. Strategi ini menunjukkan bahwa operasi judi online tersebut dikelola secara profesional dan terstruktur.

Barang Bukti dan Aliran Dana yang Terus Diusut

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku. Sejumlah barang bukti penting turut disita, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp1,9 miliar. Selain rupiah, petugas juga menemukan 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210. Namun, uang tunai hanyalah puncak gunung es. Penyidik kini fokus pada penelusuran aliran dana yang lebih besar. Wira menambahkan bahwa timnya akan melacak kemana saja uang tersebut mengalir, termasuk ke jaringan server dan IP address yang digunakan. "Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai bisnis judi online yang selama ini marak beroperasi di Indonesia. Polisi tidak hanya ingin menangkap para operator, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang mendanai dan mendatangkan tenaga kerja asing tersebut.

Asal Usul Pelaku dan Status Hukum

Ratusan WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara di Asia. Data sementara menunjukkan mereka datang dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari total 321 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap para pelaku sudah berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pun cukup berat, mengingat operasi judi online ini dinilai merugikan negara dan masyarakat luas. Suasana di sekitar lokasi penggerebekan sempat mencekam. Petugas bersenjata lengkap berjaga di setiap sudut gedung, sementara puluhan mobil patroli parkir berjajar di sepanjang jalan Hayam Wuruk. Warga sekitar yang penasaran hanya bisa melihat dari kejauhan, menyaksikan bagaimana operasi senyap itu berlangsung hingga puluhan orang digiring keluar gedung dengan tangan diborgol.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar