Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Pastikan Fasilitas Warga Binaan Setara

- Kamis, 14 Mei 2026 | 17:00 WIB
Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Pastikan Fasilitas Warga Binaan Setara
PARADAPOS.COM - Ditjenpas Kemen Imipas membantah keras video viral yang memperlihatkan suasana diduga sel khusus berfasilitas mewah di Lapas Cilegon. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta pada Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Lapas Cilegon yang menyatakan konten dalam video tersebut bukan bagian dari fasilitas lapas setempat. Video berdurasi 30 detik yang ramai diperbincangkan warganet itu menampilkan dua orang penghuni di dalam sebuah ruangan, dengan narasi dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone. Klarifikasi Resmi Ditjenpas Menanggapi pertanyaan wartawan terkait tautan media sosial yang beredar, Rika Aprianti menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak melakukan pengecekan. “Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujarnya di Jakarta. Ia menambahkan, Ditjenpas tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap unggahan tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegas Rika. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari Kepala Lapas Cilegon, tidak ada sel khusus atau fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan. Semua penghuni lapas mendapatkan hak dan fasilitas yang setara. “Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” jelasnya. Isi Video yang Viral Video yang menjadi perbincangan tersebut memperlihatkan situasi di dalam sebuah ruangan. Salah satu penghuni tampak sedang tidur di atas kasur bercorak putih biru, sementara seorang lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel. Narasi dalam video menyebutkan adanya dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di Lapas Cilegon. Perekam video juga sempat menyorot sisi samping ruangan yang bentuknya menyerupai sel pada umumnya. Komitmen Zero Halinar Sebelum polemik ini muncul, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan narkoba) pada Kamis (7/5) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta. Acara ini diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa selama triwulan pertama 2026, pihaknya berhasil menindak sebanyak 27 pelanggaran. Menariknya, 50 persen dari total pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat, seperti keterlibatan dalam kasus narkoba. “Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persentasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel. Melalui ikrar ini, Mashudi menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Komitmen ini berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas di Indonesia, mulai dari kantor wilayah, kantor UPT, lapas, rutan, Bapas, hingga KLPP. “Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, ikrar ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat komitmen dari pucuk pimpinan hingga level pegawai. Jika setelah deklarasi ini masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu. “Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” pungkas Mashudi.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar