PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di kawasan B Fashion Hotel, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penggerebekan yang dilakukan di hotel tersebut berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan oknum karyawan dan pengunjung. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, menyita ratusan vape berisi cairan etomidate dan belasan butir pil ekstasi, serta mendalami keterlibatan tiga narapidana dari Lapas kelas I Cipinang dan Lapas kelas II A Pekanbaru yang diduga mengendalikan pasokan narkotika.
Kronologi Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
Penggerebekan berlangsung di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, pada Sabtu malam. Tim dari Bareskrim Polri bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Dari hasil operasi, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari koordinator pemandu lagu hingga seorang karyawan pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan perantara transaksi narkoba bagi pengunjung hotel.
“Peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkoba dari luar manajemen,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Barang Bukti dan Jaringan Lapas
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan vape berisi cairan etomidate dan belasan butir pil ekstasi yang siap diedarkan. Temuan yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa pasokan narkotika tersebut dikendalikan oleh tiga narapidana dari Lapas kelas I Cipinang dan Lapas kelas II A Pekanbaru. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba memiliki jangkauan yang luas, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Eko mengungkapkan bahwa pihak manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi usaha tersebut. Namun, manajemen tetap membiarkan praktik itu berlangsung tanpa mengambil tindakan tegas.
Keterlibatan Manajemen Hotel
“Pihak manajemen B Fashion Hotel terbukti mengetahui terjadinya peredaran gelap dan membiarkan penggunaan narkoba di lokasi usahanya,” tegas Eko.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pengelola tempat usaha tidak hanya lalai, tetapi juga diduga turut serta dalam membiarkan praktik ilegal tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri telah menyegel area hiburan malam dan fasilitas karaoke di gedung tersebut dengan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Aparat terus mendalami dugaan keterlibatan pengelola tempat usaha, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari jaringan peredaran narkotika itu. Penyidik juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok bahan baku etomidate dari Tiongkok ke Jakarta Utara. Proses penyidikan berjalan intensif, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemenhaj Fokus pada Transportasi dan Tenda Jelang Puncak Haji 9 Zulhijah 2026
Penjaga Keamanan Pasar di Aceh Berangkat Haji 2026 Usai Nabung dari Beternak Lembu
Aktor Tomer Capone Akui Belum Siap Menonton Episode Terakhirnya di ‘The Boys’ Musim Final
Aktivitas Seismik Gunung Awu Meningkat, Rata-rata Gempa Vulkanik Dangkal Capai 21 Kali Per Hari