Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Dilakukan Terukur, Tekanan Harga Energi Global Jadi Pertimbangan Utama

- Minggu, 17 Mei 2026 | 13:25 WIB
Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Dilakukan Terukur, Tekanan Harga Energi Global Jadi Pertimbangan Utama
PARADAPOS.COM - Jakarta, 17 Mei 2026 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan secara terukur. Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta dampak kenaikan harga energi global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menyadari kekhawatiran publik menjelang libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah, di mana mobilitas nasional biasanya melonjak.

Tekanan Global dan Dampaknya pada Penerbangan Nasional

Dalam pernyataannya di Jakarta, AHY mengakui bahwa dinamika global saat ini tidak mudah dihadapi. Ia menekankan bahwa konflik di berbagai kawasan dunia telah memberikan tekanan langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia. "Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya. Menurut AHY, kenaikan harga energi global akibat ketegangan geopolitik menjadi faktor utama yang mendorong naiknya biaya operasional sektor transportasi udara. Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan ini dengan saksama.

Menjaga Keseimbangan antara Industri dan Daya Beli Masyarakat

Sebagai koordinator kementerian yang membawahi Perhubungan, AHY menyadari bahwa keputusan ini berada di persimpangan yang rumit. Di satu sisi, industri penerbangan perlu bertahan; di sisi lain, masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan. "Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," jelasnya. Pemerintah, kata AHY, saat ini tengah membahas berbagai opsi kebijakan bersama Kementerian Perhubungan. Tujuannya jelas: memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas wajar dan terukur. Selain itu, koordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia juga terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional. Ia menambahkan, pemerintah berharap kondisi geopolitik global, khususnya di Timur Tengah, dapat segera membaik. Dengan demikian, tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan nasional dapat berangsur-angsur menurun. "Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," tuturnya.

Penyesuaian Besaran Fuel Surcharge

Langkah teknis pun telah diambil. Kementerian Perhubungan secara resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar ("fuel surcharge") untuk angkutan udara. Langkah ini merupakan respons terhadap fluktuasi harga avtur yang terjadi belakangan ini. "Penyesuaian "fuel surcharge" dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan ("surcharge") sebagai dampak fluktuasi bahan bakar ("fuel surcharge") untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Lukman menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menyikapi kenaikan harga avtur. Tujuannya ganda: menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif. Dalam keputusan menteri tersebut, besaran "fuel surcharge" ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. "Adapun persentase "surcharge" tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar