Kejagung Serahkan Tersangka Ketua Nonaktif Ombudsman ke Jaksa untuk Disidang dalam Kasus Korupsi Nikel

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:50 WIB
Kejagung Serahkan Tersangka Ketua Nonaktif Ombudsman ke Jaksa untuk Disidang dalam Kasus Korupsi Nikel
PARADAPOS.COM - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap. Hery Susanto kini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti

Pelaksanaan tahap II tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry. “Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Proses penyidikan yang berlangsung cukup intensif ini melibatkan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta serangkaian penggeledahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Semua rangkaian ini rampung sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan, fokus kini beralih ke tangan jaksa penuntut umum. Mereka tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dibacakan di persidangan. “Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Jefry. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Publik pun menanti bagaimana konstruksi hukum yang akan dibangun oleh jaksa di ruang sidang nanti.

Kronologi Penetapan Tersangka

Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 16 April 2026. Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Periode yang disorot dalam kasus ini membentang cukup panjang, yakni dari tahun 2012 hingga 2025. Dari hasil penyidikan mendalam, tim Jampidsus menemukan bukti kuat bahwa Hery diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ia ditengarai menerima aliran dana dari beberapa perusahaan pertambangan. Tidak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit rumah huni.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Hery Susanto dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk dakwaan subsidair, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18, serta Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Lebih lanjut, ia juga dibidik dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabungkan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar