PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode 17-23 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik dari golongan subsidi maupun nonsubsidi, sepanjang triwulan II tahun 2026 yang mencakup bulan April hingga Juni. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode April-Juni 2026, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi—yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM—juga tetap menikmati tarif yang sama tanpa kenaikan.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Rincian Tarif Listrik Terbaru 17-23 Mei 2026
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Persija Jakarta U20 Juara EPA Super League, Jadi Suntikan Moral bagi Tim Senior
24 Korban Tenggelam di Sungai Uwe Wamena Berhasil Dievakuasi, Pencarian Korban Lain Terus Berlangsung
70.758 Jemaah Haji Indonesia Lunasi Dam, Pemerintah Beri Fleksibilitas Fikih
Pemerintah Tetapkan Puasa Arafah 2026 Jatuh pada 26 Mei, Iduladha 27 Mei 2026