Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah

- Selasa, 19 Mei 2026 | 06:25 WIB
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah
PARADAPOS.COM - Pada Sabtu, 17 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di dua wilayah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. Peresmian yang berlangsung di KDKMP Nglawak, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur ini disebut sebagai tonggak sejarah dalam pembangunan ekonomi berbasis desa. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa program ini merupakan pencapaian besar karena mampu membangun ekosistem koperasi dalam jumlah masif dalam waktu singkat.

Langkah Strategis untuk Ekonomi Desa

Program KDKMP dinilai krusial karena menyentuh aspek fundamental kehidupan masyarakat, mulai dari harga sembako yang dibayarkan konsumen hingga nasib petani dan nelayan yang kerap tertekan oleh tengkulak. Dari total 1.061 unit yang diresmikan, sebanyak 530 unit berada di Jawa Timur dan 531 unit di Jawa Tengah. Pemerintah menargetkan program ini menjadi kebanggaan nasional dan telah dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan KDKMP. Dengan beroperasinya koperasi-koperasi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kelurahan. Kehadiran KDKMP menjadi bukti nyata komitmen pemerintah terhadap pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

Landasan Hukum yang Kokoh

Pembentukan KDKMP didasari oleh sejumlah aturan yang kuat. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menjadi landasan konstitusional bagi sistem perekonomian Indonesia. Pasal ini mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kedua, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025. Inpres ini bertujuan mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengatur tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara lebih spesifik. "Inpres ini diterbitkan untuk mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi," jelas sumber di lingkungan istana. Inisiatif ini menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Astacita ke-2 tentang swasembada pangan nasional dan Astacita ke-6 tentang pembangunan desa dan pemerataan ekonomi nasional.

Sebaran dan Target Pembangunan

Menteri Koperasi melaporkan bahwa per 15 Mei 2026, pembangunan KDKMP yang sudah mencapai 100 persen hampir menyentuh angka 9.200 unit. Namun, untuk tahap pertama, baru 1.061 unit yang diresmikan. Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat akan ada 80 gerai yang beroperasi, dan pada Agustus 2026, sebanyak 30 gerai KDKMP akan mulai berfungsi. Selain di Jawa, program ini juga mulai berjalan di wilayah lain. Misalnya, di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah daerah telah menyiapkan 51 lahan untuk mendukung pembangunan KDKMP. Secara keseluruhan, target nasional tetap 80 ribu gerai yang tersebar di berbagai wilayah. Setiap unit KDKMP dilengkapi dengan berbagai fasilitas. "Ada gerai sembako, gudang logistik, layanan simpan pinjam, dan apotek," ungkap Presiden Prabowo saat meninjau langsung lokasi peresmian. Fasilitas-fasilitas ini sudah tersedia di unit-unit yang diresmikan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Fungsi Utama KDKMP

KDKMP dirancang sebagai penggerak ekonomi rakyat yang menyentuh langsung kebutuhan sehari-hari. Koperasi ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, menggerakkan UMKM, dan menjadi akselerator ketahanan pangan. Berikut beberapa fungsi utamanya: Pertama, sebagai penyedia sistem logistik. Fungsi ini memangkas rantai distribusi, menyalurkan barang bersubsidi, dan menstabilkan harga hasil panen. Kedua, sebagai pusat distribusi barang subsidi. Jalur distribusi ini diharapkan mampu menekan biaya logistik di tingkat desa sehingga kebutuhan pokok lebih terjangkau. Ketiga, sebagai pusat distribusi keuangan yang disalurkan oleh negara. Keempat, sebagai rumah bagi bantuan sosial pemerintah. KDKMP dirancang untuk mencakupi berbagai kebutuhan masyarakat seperti sembako, LPG, pupuk, dan obat-obatan murah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kelima, sebagai penghubung dan pemberdayaan UMKM di desa. UMKM merupakan pelaku produksi utama yang mengolah potensi lokal. Dengan usaha di tingkat desa yang mencakup berbagai sektor, program ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru dan berdampak positif pada ekonomi masyarakat.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga pangan, Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai prinsipal baru ekonomi rakyat. Koperasi ini diharapkan mampu menghadirkan stabilitas, kepastian usaha, serta pemerataan kesejahteraan. Masyarakat, terutama petani, peternak, dan pelaku usaha kecil, akan lebih mudah mengakses layanan ekonomi dan mendapatkan kepastian harga. "Koperasi ini akan jadi milik kita bersama, akan menjadi kekuatan kita bersama, dan akan membantu Indonesia incorporated," tutur Presiden Prabowo dalam pidatonya. Ia menegaskan bahwa yang dibangun ini atas dasar kekeluargaan. Lebih dari sekadar 1.061 gerai yang baru diresmikan, KDKMP merupakan upaya untuk mengembalikan ekonomi ke tangan rakyat, tepatnya di desa. Tempat produksi, distribusi, dan kesejahteraan bertemu dalam satu fungsi sebagai agregator, distributor, dan pusat layanan desa. Koperasi ini diharapkan mampu memutus rantai tengkulak, menstabilkan harga, dan membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru dari desa. Keberhasilan program KDKMP, pada akhirnya, bergantung pada satu hal: apakah kita bisa bersama-sama menjaga, mengawasi, dan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat. Sebab, desa yang kuat adalah Indonesia yang kuat.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar