PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, setelah pemeriksaan pendahuluan rampung. Perwira pertama dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi itu diduga menjadi pelindung jaringan narkotika yang dikendalikan bandar besar bernama Ishak di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (19/5), dan ia juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana haram. Tak hanya berurusan dengan pidana umum, institusi Polri melalui Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berat: pemecatan dengan tidak hormat.
Pemeriksaan Pendahuluan dan Penahanan
Proses hukum terhadap Deky berjalan cepat. Tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan interogasi awal secara mendalam. Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi langsung proses ini. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan sudah tuntas dilakukan oleh tim gabungan tersebut.
"Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (19/5).
Peran Ganda: Pelindung Bandar dan Pencucian Uang
Sebelum penahanan resmi ini, Deky lebih dulu dicokok aparat. Ia diduga kuat berperan sebagai backing atau pelindung bagi aktivitas ilegal bandar narkoba kelas kakap, Ishak, dan kelompoknya di wilayah hukum Kutai Barat. Praktik ini, jika terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap tugas pokok kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika.
Penyidik tidak berhenti pada pasal narkotika. Mereka juga menjerat Deky dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang mungkin telah dinikmati oleh oknum perwira tersebut.
Sanksi Etik: Dipecat dari Kedinasan
Di luar proses pidana, institusi Polri bergerak paralel. Polda Kalimantan Timur menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menilai pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan Deky. Hasilnya tegas: vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pemecatan menjadi bukti nyata transparansi dan ketegasan Polri dalam membersihkan barisannya dari oknum yang merusak nama baik korps. Selain dipecat, Deky juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan menjalani penempatan khusus selama proses etik berlangsung.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," kata Yuliyanto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhadapan dengan bandar di lapangan, tetapi juga dengan oknum di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dua Remaja Diduga Lakukan Penembakan di Islamic Center San Diego, Tiga Tewas
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Jakarta Sore-Malam, Suhu 24-31 Derajat
Israel Cegat 52 Kapal Bantuan Gaza di Perairan Internasional, 5 WNI Termasuk Jurnalis Ditahan
Menkeu Purbaya Berangkat Haji 21 Mei 2026, Persiapkan Diri Sejak Dua Pekan