PARADAPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tarif listrik. Pernyataan ini ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026. Dengan demikian, pada triwulan II (April-Juni) 2026, biaya listrik untuk masyarakat masih tetap sama seperti periode sebelumnya. Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai harga token listrik PLN yang berlaku pada pekan ini, 18 hingga 24 Mei 2026.
Penegasan Pemerintah Soal Tarif Listrik
Di tengah hiruk-pikuk isu ekonomi, pernyataan Menteri ESDM ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Bahlil menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif berdasarkan hasil evaluasi internal kementerian.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, pada Senin, 18 Mei 2026.
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa skema tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Pemerintah, menurut Bahlil, terus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.
Rincian Harga Token Listrik 18-24 Mei 2026
PT PLN menyediakan berbagai nominal token listrik, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Namun, perlu dipahami bahwa harga yang dibayarkan tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebab, terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar tiga persen dari harga dasar yang harus dipotong.
Berikut rincian tarif token listrik setelah dikenakan PPJ untuk Golongan R-1/TR daya 1.300 VA:
- Token Rp20 ribu: Pulsa sekitar Rp17 ribu (13,2 kWh).
- Token Rp50 ribu: Pulsa sekitar Rp47 ribu (33,1 kWh).
- Token Rp100 ribu: Pulsa sekitar Rp97 ribu (66,2 kWh).
- Token Rp250 ribu: Pulsa sekitar Rp244 ribu (132,3 kWh).
- Token Rp500 ribu: Pulsa sekitar Rp494 ribu (328,9 kWh).
- Token Rp1 juta: Pulsa sekitar Rp994 ribu (659,7 kWh).
Selisih antara nominal yang dibayar dengan pulsa yang diterima inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan pelanggan. Padahal, itu adalah konsekuensi dari pajak daerah yang sudah menjadi ketetapan.
Cara Praktis Membeli Token Listrik
Untuk memudahkan masyarakat, PLN telah bekerja sama dengan berbagai platform digital dan gerai ritel. Pelanggan tak perlu lagi antre panjang di kantor PLN. Berikut beberapa cara yang bisa dipilih sesuai kenyamanan masing-masing.
Melalui Shopee
- Unduh dan buka aplikasi Shopee di ponsel Anda.
- Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”, lalu klik “Listrik PLN” dan pilih “Token Listrik”.
- Masukkan nomor meter atau ID pelanggan.
- Tentukan nominal token dan metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran, kemudian kode token akan ditampilkan dan siap dimasukkan ke meteran.
Melalui DANA
- Instal dan buka aplikasi DANA.
- Pada halaman utama pilih “Lihat Semua”, lalu klik menu “Listrik” dan pilih layanan Prabayar.
- Masukkan nomor meter atau ID pelanggan (11-12 digit).
- Pilih nominal token dan lanjutkan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil, kode token 20 digit akan muncul.
Melalui Minimarket
- Datang ke minimarket terdekat.
- Sampaikan kepada kasir, Anda ingin membeli token listrik.
- Berikan nomor meter atau ID pelanggan.
- Pilih nominal token dan lakukan pembayaran.
- Struk pembelian yang berisi kode token 20 digit akan diterima setelah transaksi selesai.
Dengan beragamnya kanal pembayaran ini, PLN terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Sistem prabayar ini dinilai lebih fleksibel karena pelanggan bisa mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing, tanpa harus menunggu tagihan bulanan. (Adrian Bachtiar)
Artikel Terkait
Haluancorp Luncurkan ERP Lokal Berbasis Augmented Intelligence untuk Kurangi Ketergantungan pada Teknologi Asing
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah
Trump Tunda Rencana Serangan Militer ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan Damai
Iran Sampaikan Proposal Damai ke AS Lewat Mediator Pakistan, Tuntut Pencairan Aset dan Pencabutan Sanksi