Pemprov Sumut Buka Suara soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov: Tak Langgar Aturan

- Selasa, 19 Mei 2026 | 02:25 WIB
Pemprov Sumut Buka Suara soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov: Tak Langgar Aturan

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara buka suara soal kontroversi rangkap jabatan yang dijalankan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Pemprov Sumut menegaskan bahwa posisi ganda yang diemban Sulaiman—sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov—tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan langsung di Medan pada Senin, 18 Mei 2026, sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai legalitas jabatan tersebut.

Menurut Erwin, dasar hukum penunjukan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu diragukan lagi. Ia merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tentang mekanisme penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum dan Klarifikasi Resmi

Erwin Hotmansah Harahap menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang dilanggar oleh Sulaiman Harahap. Semua proses administrasi dan penunjukan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.

Kinerja dan Sinergi Tugas

Lebih jauh, Erwin memastikan bahwa tugas-tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap di kedua posisi strategis tersebut berjalan tanpa hambatan berarti. Ia menekankan bahwa kapasitas kerja Sulaiman tetap optimal dan tidak ada pengabaian tanggung jawab di salah satu jabatan.

“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Menariknya, Erwin justru melihat kombinasi jabatan ini sebagai sebuah keuntungan. Menurutnya, latar belakang Sulaiman sebagai Inspektur sangat mendukung perannya sebagai Pj Sekdaprov, terutama dalam aspek pengawasan pembangunan yang kini bisa dilakukan sejak tahap perencanaan.

“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau, di dua jabatan tersebut,” jelas Erwin.

Fenomena Nasional

Erwin juga menambahkan bahwa praktik rangkap jabatan antara Inspektur dan Penjabat Sekretaris Daerah bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Sumatera Utara. Ia menyebutkan bahwa kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah,” ujar Erwin.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut bersifat sporadis atau menyimpang dari praktik umum pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan demikian, Pemprov Sumut berharap publik dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi efektivitas dan efisiensi birokrasi, bukan karena celah hukum. (MC/DN)

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar