Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Pasca Putusan MK, Peneliti Tegaskan Bukan Intervensi Kasus Chromebook

- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:00 WIB
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Pasca Putusan MK, Peneliti Tegaskan Bukan Intervensi Kasus Chromebook

PARADAPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik mengatur kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara. Di tengah pembahasan tersebut, isu ini langsung dikaitkan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Namun, peneliti menegaskan bahwa kajian Baleg tidak boleh ditafsirkan sebagai intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Kajian Baleg Bukan Intervensi Hukum

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memberikan pandangannya terkait dinamika ini. Ia menyebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg sama sekali bukan bentuk campur tangan terhadap kasus yang sedang disidangkan.

"Saya kira sih baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan," kata Lucius saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5).

Menurutnya, wacana revisi yang muncul masih berada pada tahap awal. Rapat dengar pendapat tersebut merupakan forum untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Baleg, jelas Lucius, memang memiliki kepentingan untuk membahas persoalan ini secara mendalam.

"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Fokus pada Kewenangan Menghitung Kerugian Negara

Lucius menambahkan bahwa revisi UU Tipikor ini menyangkut persoalan krusial, yaitu siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Ia menekankan bahwa Kejaksaan dan Pengadilan bisa menjadikan isu ini sebagai perhatian, tetapi bukan karena ada instruksi dari Baleg. Saat ini, Baleg masih berada pada tahap diskusi awal mengenai kemungkinan merevisi undang-undang tersebut.

"Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke Pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak," ungkapnya.

Putusan MK dan Perbedaan Pandangan Lembaga

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan telah mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Tujuannya jelas, agar tidak muncul multitafsir di kemudian hari.

Menurut Bob, pembahasan ini menjadi semakin mendesak setelah adanya Putusan MK Nomor 28. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Namun, di lapangan, masih terdapat perbedaan pandangan. Bob menyebut bahwa surat edaran Kejaksaan Agung yang beredar justru membuka ruang bagi banyak lembaga untuk turut menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Situasi ini menimbulkan kebingungan dan perlu segera dijernihkan melalui revisi undang-undang.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar