Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba hingga KPK Kembali Garap Kasus Kuota Haji

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:50 WIB
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba hingga KPK Kembali Garap Kasus Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Dalam sepekan terakhir, sejumlah kasus hukum besar menyita perhatian publik. Mulai dari tuntutan 5 tahun penjara bagi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan atas dugaan pemerasan lisensi K3, pengungkapan jaringan narkoba oleh BNN, hingga pemeriksaan saksi baru oleh KPK dalam kasus kuota haji. Berikut rangkuman lima berita hukum terpopuler yang layak Anda simak kembali.

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, resmi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu, jaksa meyakini Noel turut serta melakukan pemerasan bersama sepuluh terdakwa lainnya. Suasana ruang sidang tampak tegang saat jaksa membacakan tuntutan. "Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Dame Maria Silaban.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba dalam Operasi Saber

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba dalam Operasi Saber Bersinar yang berlangsung pada April hingga Mei 2026. Operasi ini menyasar jaringan pengedar di berbagai wilayah. Plt. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengungkapkan hasil tangkapan yang cukup besar. "Dari semua operasi yang kita lakukan per hari ini, kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter," jelasnya.

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenag Terkait Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Rabu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. "Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama," ungkapnya singkat kepada wartawan.

Revisi RUU HAM: Hak atas Lingkungan Bersih Segera Diakomodasi

Pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyampaikan hal ini saat uji publik RUU HAM di Semarang, Kamis. Menurutnya, pengaturan ini merupakan kebutuhan mendesak. "Hak atas lingkungan belum masuk di UU lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM," katanya.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus IUP Kalbar

Kejaksaan Agung kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik menetapkan empat tersangka baru untuk periode 2017–2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS. Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar